Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah Covid-19 tidak digolongkan kafir, asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah.
Sholeh menjelaskan bahwa alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, ia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit. Maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam.
Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.
"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebagaimana riwayat hadits yang menyatakan siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur, maka Allah akan tutup hatinya. Hadist lain mengatakan Barang siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan, maka Allah tutup hatinya.
Sholeh mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar'i, maka dia berdosa, atau dianggap melakukan maksiat.
MUI mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah. Fatwa itu mengingat hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada," kata Sholeh.
Ia mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat). Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan jika udzhur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.
baca juga: Ini Fatwa MUI Tentang Ibadah di Tengah Korona
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat dzuhur. (OL-3)
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved