Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non teller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020. Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Korona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4)
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan," sambungnya.
Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19. Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS. Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tegasnya.
Hingga 31 Maret 2020, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller. Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).
baca juga: Mensos Bantah Pemerintah Lamban Salurkan Bantuan Covid-19
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Rinciannyi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.
"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," pungkasnya.(OL-3)
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
MUNCUL wacana penggunaan jalur laut untuk keberangkatan jemaah haji dan umrah.
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Nassaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewacanakan pelaksanaan ibadah haji menggunakan moda transportasi laut. I
Kedua sistem ini, QRIS dan Project Nexus, sejatinya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan.
Metode pembayaran paylater kini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang membutuhkan fleksibilitas dalam berbelanja. Sistem ini memungkinkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
WSBP melaksanakan pembayaran kepada para kreditur melalui melalui Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) tahap 5 pada Selasa, 25 Maret 2025.
Metode pembayaran dengan QRIS diluncurkan Google seiring dengan perkembangan metode pembayaran digital saat ini.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 63,89% pada Oktober 2024 (YoY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved