ASN Masih Work From Home Sampai 21 April

Faustinus Nua
30/3/2020 15:01
ASN Masih Work From Home Sampai 21 April
Sejumlah ASN di Jawa Barat sempat mengikuti simulasi gerakan cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19.(Antara/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperpanjang masa kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dari rumah yang akan berakhir pada 31 Maret 2020.

"Dilakukan perpanjangan tugas kedinasan dari rumah atau WFH. Dalam surat edaran diberlakukan 1 Maret, ini kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020," ujar Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, melalui telekonferensi, Senin (30/3).

Baca juga: Diamuk Korona, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Ibadah di Rumah

Lebih lanjut, Dwi mengatakan perpanjangan masa WFH akan diatur masing-masing instansi dan pemerintah daerah. Untuk kepala daerah harus menyesuaikan situasi di daerah masing-masing terkait penyebaran virus korona (covid-19).

"ASN bekerja di rumah ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan situasi di daerah. Karena ada zona merah lalu zona kuning. Tentu WFH disesuaikan dengan zona itu," papar Dwi.

Melalui surat edaran tersebut, Kemen PAN-RB juga menginstruksikan semua instansi dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang terinfeksi virus korona. Tujuannya, memantau dan memetakan penyebaran covid-19 di lingkungan ASN. Sehingga, kewaspadaan bisa ditingkatkan. Pun, ASN yang positif virus korona tetap memperoleh haknya dari pemerintah.

Baca juga: 974 Perusahaan di Jakarta Berlakukan Work From Home

"Kami mengumpulkan data ini untuk memetakan dan menerapkan hak kepegawaian. Karena ASN mendapat hak, seperti santunan rumah sakit, santuan kematian dan lainnya. Kami memantau dan menindaklanjuti kalau ada ASN yang tertular," tutur Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Oleh karena itu, BKN menyiapkan aplikasi khusus terkait pendataan korban virus korona. Aplikasi tersebut akan disosialisasikan kepada semua instansi pusat dan daerah secara daring.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya