Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UN Ditiadakan, Begini Kriteria Penentu Kelulusan Siswa

Atikah Ishmah Winahyu
25/3/2020 19:40
UN Ditiadakan, Begini Kriteria Penentu Kelulusan Siswa
Siswa SMk yang sempat menjalani UNBK pekan lalu sebelum keputusan ujian nasional ditiadakan(Antara/Syifa Yulinnas)

UJIAN Nasional 2020 resmi ditiadakan pemerintah akibat pandemi virus korona Covid-19 yang terus meluas. Badan Standar Nasional Pendidikan pun memutuskan hasil UN pada 16-19 Maret yang dilaksanakan sejumlah provinsi di Indonesia tidak menjadi acuan kelulusan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, dengan ditiadakannya UN, maka ada sejumlah penyesuaian dalam syarat kelulusan siswa yang tidak lagi mengacu pada nilai UN.

"Kita juga sudah tahu bahwa UN bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas, evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.

Nadiem menjelaskan, penentu kelulusan siswa dapat menggunakan nilai ujian sekolah bagi sekolah yang sudah melaksanakan.

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, tes dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca juga : Tujuh Siswa Indonesia Raih Outstanding Cambridge Learner Awards

Selain itu, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat endaran Mendikbud.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tandasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya