Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Laboratorium Mikrobiologi Klinik FKUI jadi Lab Pemeriksa Covid-19

Mediaindonesia.com
20/3/2020 01:56
Laboratorium Mikrobiologi Klinik FKUI jadi Lab Pemeriksa Covid-19
Laboratorium Mikrobiolohi Klinik FKUI(Dok. handout FKUI)

LABORATORIUM Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (LMK FKUI) ditunjuk menjadi Laboratorium Pemeriksa Covid-19 bersama dengan 11 laboratorium lainnya se-Indonesia. 

Penunjukan 12 Laboratorium Pemeriksa ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada Senin, 16 Maret 2020.

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19 ini. Salah satunya melalui kesiapan Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang sudah terstandardisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3. 

"LMK yang berada dalam naungan Departemen Mikrobiologi Klinik FKUI-RSCM ini merupakan Unit Kerja Khusus (UKK) yang menjadi salah satu lab regional untuk influenza like illnes. Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring. Selain itu memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemic H1N1, H5N1, dan HIV," katanya dalam keterangan tertulis.

Jejaring Laboratorium Pemeriksa dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19. Berbeda dengan Laboratorium Rujukan Nasional, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 bertugas menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya. 

Baca juga : PMI Siap Latih Cara Disinfektan ke Petugas Rumah Ibadah

Selain itu, juga .elakukan pemeriksaan screening pada spesimen Covid-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah dietapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Laboratorium pemeriksa juga mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian utuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional Covid-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan

Tugas lainnya yaitu mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health Emergency Center (PHEOC).

Kemudian, menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosis, sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19;

Laboratorium pemeriksa juga hatus memberikan feedback kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.

Ari menjelaskan, LMK FKUI memberikan pelayanan pemeriksaan bakteriologi, mikologi, tuberkulosis, virologi dan mikrobiologi molekuler, hingga pemeriksaan mikrobiologi lingkungan dan industri. "

"Lab ini juga dapat memenuhi berbagai pemeriksaan termasuk untuk deteksi infeksi, pemeriksaan sebagai syarat pembuatan visa, dan sterilitas ruangan di fasilitas kesehatan. Tidak hanya memiliki fasilitas yang lengkap, Lab ini juga mampu melakukan berbagai pemeriksaan mikrobiologi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di FKUI," pungkasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik