Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Migrant Care: Akhiri Kerentanan Pekerja Migran Perempuan

Mediaindonesia.com
08/3/2020 17:38
Migrant Care: Akhiri Kerentanan Pekerja Migran Perempuan
Peserta aksi mengikuti peringatan Hari Perempuan Sedunia di Jakarta, yang menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan.(Antara/Galih Pradipta)

SERUAN yang menggema pada Hari Perempuan Sedunia ialah “Im Generation Equality: Realizing Women’s Rights”. Ini menegaskan tantangan terbesar dalam penegakan hak perempuan berasal dari realitas ketimpangan yang membentuk wajah dunia.

Berbagai studi tentang ketimpangan dan kemiskinan selalu memperlihatkan wajah perempuan sebagai korban utama dalam situasi ketidakadilan. Realitas feminisasi kemiskinan yang berlanjut pada feminisasi migrasi pekerja, juga menunjukkan korelasi pada realitas ketimpangan. Sekaligus, meningkatkan kondisi migrasi tenaga kerja yang tidak layak (forced migration).

"Migrasi tenaga kerja memperlihatkan realitas ketimpangan pengupahan, ksempatan kerja yang tidak adil bagi laki-laki dan perempuan, serta ketimpangan negara miskin dan negara kaya. Situasi ini melahirkan sikap diskriminatif dan xenophobia dengan ditopang konstruksi masyarakat yang patriarkis," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam keterangan resmi, Minggu (8/3).

Baca juga: Suarakan Keadilan Perempuan, Ribuan Orang Long March IWD 2020

Keterkaitan antara persoalan ketimpangan dan migrasi tenaga kerja dapat dilihat dalam sepuluh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait mengurangi ketimpangan. Terdapat dua target spesifik tentang migrasi tenaga kerja, yaitu tata kelola migrasi yang aman dan penurunan biaya remitansi hingga 3%.

Sayang sekali, lanjut Wahyu, Peta Jalan Pencapaian SDGs yang disusun pemerintah Indonesia, tidak memasukkan dua perkara ketimpangan terkait migrasi tenaga kerja. Padahal, data Bank Dunia pada 2019 menunjukkan jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 9 juta orang. Berbagai rintangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia yang mayoritas perempuan, akan terus berlanjut jika tidak ada keseriusan dari pemerintah. Dalam hal ini, untuk mengintegrasikan upaya penurunan ketimpangan dengan tata kelola perlindungan pekerja migran.

Baca juga: Peringati Hari Perempuan, Hannah Al Rashid Aksi di CFD

"Ketidakseriusan Pemerintah Indonesia ini ditunjukkan dengan kelambanan mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hingga saat ini belum ada aturan turunan yang signifikan diterbitkan untuk memperbarui tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang inklusif, transformatif dan adil gender," jelas Wahyu.

Pada awal 2020, Migrant Care mengidentifikasi kerentanan baru pekerja migran Indonesia, yaitu terpapar wabah virus korona (COVID-19) dan stigma yang melekat padanya. Pemerintah Indonesia dinilai belum merespons kerentanan secara signifikan. Di lain sisi, muncul ancaman penggerusan hak perempuan pekerja migran yang datang dari eksekutif dan legislatif. Keluarnya dua rancangan legislasi RUU Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga, berpotensi membahayakan nasib pekerja migran perempuan Indonesia.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya