Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyatakan foto artis Andi Mutiara Pertiwi Basro atau Tara Basro tanpa mengenakan busana yang sempat diunggah di media sosial (medsos) memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akan tetapi, Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu memastikan foto Tara Basro tanpa mengenakan busana yang sempat muncul di medsos bukan diturunkan oleh kementerian.
Baca juga: Tara Basro Ditolak Casting karena tidak Cantik
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus saat dihubungi Antara, Rabu ()4/3).
Menurut dia, bisa jadi foto itu dilaporkan oleh pengguna medsos lainnya atau dicabut sendiri oleh pemilik akun.
Baca juga: Tara Basro: Gue Cinta Tubuh Gue
Tara Basro mengunggah fotonya di platform media sosial, kemudian membagikan cerita bagaimana dia mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri. Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Menurut dia, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro bukan oleh Kominfo. Kementerian menghargai langkah menghapus foto tersebut, kendati Kominfo juga memahami maksud sang aktris yang mengajak setiap orang mencintai tubuh sendiri.
Baca juga: Tara Basro: Menjadi Patriot di Media Sosial
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Tara Basro juga mengunggah foto lain di platform Instagram, juga untuk mengajak untuk menghargai tubuh sendiri. Foto tersebut menurut Kominfo tidak tergolong pelanggaran.
Dalam sebuah wawancara, Tara mengaku pernah ditolak untuk bermain film karena belum mewakili perempuan cantik. (X-15)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved