Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia.
"Pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara sosiologis, RUU Pelindungan Data Pribadi disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital," ucap Plate dalam Rapat kerja bersama Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, (25/2).
Baca juga: Menkominfo Paparkan 3 Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi
Dikatakannya, Indonesia saat ini telah memasuki era ekonomi digital dan industri 4.0. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pengguna internet yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2019 mencapai 47,69% dari penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun atau sekitar 115 juta jiwa.
"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan proses dan pertukaran yang memberikan dampak positif di berbagai bidang kehidupan masyarakat termasuk dan tidak terbatas pada transaksi ekonomi, perdagangan secara daring, dan penegakan hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pembatasan IMEI
Namun, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, sambung dia, antara lain jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain. dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi.
"Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, RUU PDP merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sebagaimana disebutkan," imbuhnya.
Baca juga: Revisi UU Perlindungan Data Pribadi Prioritas Pemerintah
Ia berharap RUU PDP ini dapat segera di undangkan oleh DPR RI, agar kemajuan teknologi di Indonesia tidak dibarengi dengan kerugian yang terjadi di Masyarakat.
"Ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara," tukasnya. (X-15)
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
"Direktorat Siber masih menyelidiki dan masih menganalisis anomali IP address yang masuk ke sistem Tokopedia."
Penggeledahan dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan kebocoran data yang mengakibatkan tersebarnya data kependudukan masyarakat dijual di forum daring beberapa waktu silam.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
data dan rekam medik pasien sangat rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau sangat berbahaya bila tersebar karena akan sangat merugikan pasien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved