DUA dari sembilan warga Perumahan BATAN Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dinyatakan positif terpapar zat radioaktif Cesium (Cs -137) dengan aktivitas sebesar 330 Bq dan 884 Bq. Dosis yang diterima mereka masing-masing sebesar 0.05 dan 0.12 miliSv/tahun.
"Jika dibandingkan dengan nilai batas dosis masyarakat yang ditetapkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebesar 1 mili silvert/tahun, nilai tersebut masih di bawah batas yang diperbolehkan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Heru Umbara kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kondisi itu tidak menimbulkan dampak apa pun pada tubuh warga yang terkontaminasi, sehingga tidak ada tindakan khusus selain pemantauan kesehatan berkala.
Kondisi ini, sambungnya, juga masih sangat jauh dari resiko terjadinya kelainan darah (berupa aberasi kromosom) akibat paparan radiasi berlebih, yakni setelah dosis 200 miliSv.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar menambahkan, secara teori, paparan zat radioaktif cesium 137 di dalam tubuh manusia akan luruh dalam periode 70 hari. Sedangkan jika di udara luar, masa peluruhan akan berlangsung 30 tahun. Hingga hari ke-8, kemarin, proses pembersihan atau dekontaminasi area terpapar radioaktif CS-137 masih dilakukan. Pembersihan akan berlangsung maksimal hingga 20 hari. (Aiw/Medcom.id/H-2)