Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Modul Penerapan Bebas Kantong Plastik Siap Diuji

(Uca/M-1)
15/2/2020 05:30
Modul Penerapan Bebas Kantong Plastik Siap Diuji
Seorang perempuan membawa barang belanjaan di sebuah pasar.(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

KURANG dari enam bulan larangan kantong plastik sekali pakai akan resmi diberlakukan pada Juli mendatang. Untuk diketahui, selain pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pasar rakyat juga termasuk ke dalam subjek yang diatur dalam Pasal 21 Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Menyadari tantangan penerapan aturan itu, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya menyiapkan modul (tool kit). Modul yang diharapkan dapat membantu penerapan larang plastik sekali pakai itu akan mulai dicoba di Pasar Tebet Barat, yang merupakan pasar percontohan bebas plastik pertama di Jakarta.

"Pasar Tebet Barat sebagai pasar bebas plastik percontohan di Jakarta akan resmi diluncurkan pada Jumat (21/2) mendatang," ujar Manajer Program Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), Adithiyasanti Sofia, kepada Media Indonesia, Rabu (12/2). Sementara itu, Pasar Tebet Timur, sambung Adithiyasanti, akan secara mandiri mengikuti apa yang sudah diterapkan di Pasar Tebet Barat.

Adithiyasanti menjelaskan bahwa modul pasar bebas plastik tersebut masih dalam tahap proses pematangan. Namun, ia menyebut ada beberapa pertimbangan konsep dalam penyusunan modul pasar bebas plastik tersebut yang merunut pada Pergub No 142 Tahun 2019.

Pertama, dibuatnya sebuah stan di pasar sebagai tempat penyewaan kantong belanja ramah lingkungan atau tas berbelanja. Nantinya, sambung Adithiyasanti, pengunjung pasar memberikan sejumlah deposit untuk penyewaan tas yang akan dikembalikan bila mereka usai berbelanja dan mengembalikan kantong belanja ramah lingkungan tersebut ke tempat penyewaan.

"Jadi, akan dibuat satu booth sendiri dari PD Pasar Jaya. Tapi itu masih opsi sih, kita masih melihat available (kesediaan) PD Pasar Jaya apakah bisa membuat booth untuk penyewaan," terang perempuan yang juga merupakan Puteri Bahari 2012 itu.

Opsi kedua, lanjut Adithiyasanti, ialah menjual kantong belanja ramah lingkungan itu sendiri di pasar sehingga para pedagang di pasar dapat menaikkan pemasukannya lewat berjualan kantong belanja ramah lingkungan. "Penginnya juga di pasar itu ada beberapa tenant yang bisa menjual secara mandiri tas belanja itu. Jadi, enggak hanya dari PD Pasar Jaya, tapi memang si pedagang itu sendiri yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk menjual kantong belanja," ungkap Adithiyasanti.

Di samping itu, Adithiyasanti menyebut bahwa PD Pasar Jaya berencana mencetak beberapa tas belanja ramah lingkungan untuk dibagikan secara gratis di beberapa pasar. Adapun di Pasar Tebet Barat yang akan menjadi pasar bebas plastik percontohan, pihaknya dalam proses mendistribusikan kantong atau tas alternatif, salah satunya ialah kantong kertas pembungkus makanan kering di kios-kios terpilih.

Secara lebih luas, Adithiyasanti menyebut juga tengah menyiapkan prosedur operasi standar (POS) untuk pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar dalam memberikan sosialisasi terhadap Pergub No 142 Tahun 2019 ke konsumen. "Sebenarnya bagian dari sosialisasi Pergubnya, jadi ada SOP. Kalau di retail ada SOP kasir, kalau di sini kita ada SOP pedagang, ada SOP pengelola pasar, mal juga," ujarnya.

Perubahan pikir dan perilaku

Merujuk pada Pergub No 142 Tahun 2019, modul pasar bebas plastik disusun menargetkan perubahan pola pikir dan perilaku. Selain konsumen berkesadaran membawa tas belanja sendiri, para pelaku usaha juga diminta tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis dan otomatis.

Sementara itu, target kuantitatif yang disasar dari modul pasar bebas plastik tersebut, sambung Adithiyasanti, dihubungkan dengan Kebijakan Strategis (Jakstrada) Pengelolaan Sampah tiap-tiap kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

"Pergub ini memang menyasar untuk konsumen bawa kantong belanjanya sendiri, pengin dilihat memang semua tas yang kita punya bisa jadi alternatif kantong belanja dan memang ada interaksi antara pedagang dan konsumen. Misalnya, pedagangnya ngasih otomatis, konsumennya bisa menolak," jelasnya.

Sementara itu, dalam diskusi Siap Sukses Tanpa Plastik di Jakarta Pusat, Jumat (31/1), Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, menyebut pihaknya telah membagikan surat edaran dan menyosialisasikan aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai kepada kepala pasar di DKI Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya. Itu karena, sambung Rahmawati, para pengelola pasar dapat meneruskannya kepada para pelaku atau pedagang yang membuka usaha di dalam pasar.

"Pergub kita memang ada, termasuk pasar, sehingga kemarin Perumda Pasar Jaya sudah mengundang kepala pasar hampir 150 pengelola pasar kita sosialisasikan dan Direktur Usaha Perumda Pasar Jaya itu sudah komit sekali bahwa semua pasar akan ikut mengimplementasikan Pergub itu," terang Rahmawati.

Memasukkan pasar sebagai subjek menjadikan aturan pembatasan kantong plastik sekali pakai DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lain yang kerap hanya menyasar sampai di tingkat pusat perbelanjaan atau toko swalayan. Senada dengan Rahmawati, Adithiyasanti juga menyebut bahwa Pergub No 142 Tahun 2019 cukup komprehensif bila dibandingkan dengan peraturan daerah lainnya di Indonesia karena yang paling banyak mengatur subjek atau institusi dalam hal pembatasan kantong plastik sekali pakai.

Namun, bersamaan dengan banyaknya subjek yang disasar, implementasi Pergub No 142 Tahun 2019 juga menghadapi tantangan yang lebih beragam. Menurut Adithiyasanti, pusat perbelanjaan dan ritel memiliki pola konsumsi yang mirip, sedangkan di pasar rakyat pola konsumsi serta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait memiliki pola yang berbeda. Untuk itu, ia menyebut bahwa kunci suksesnya implementasi Pergub No 142 Tahun 2019 akan sangat bergantung pada edukasi dan sosialisasi yang dilakukan terhadap subjek yang diatur maupun konsumen.

Volume meningkat

Pergub No 142 Tahun 2019 yang diteken pada 27 Desember 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berangkat dari permasalahan sampah yang terus mengalami peningkatan sejak 2017-2019. Sebanyak 7.800 ton sampah dari DKI Jakarta yang diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 2019 lalu. Jumlah tersebut setara dengan 1.300 truk per hari atau bila diprediksikan setiap orang di Jakarta menghasilkan 0.69 kg sampah dalam satu hari.

Produksi sampah DKI Jakarta yang dihasilkan masih jauh lebih besar karena angka tersebut hanyalah volume sampah akhir yang dibuang ke Bantargebang. Rata-rata timbulan sampah DKI Jakarta juga meningkat sekitar 400 kg setiap harinya dengan sampah plastik menjadi penyumbang kedua terbesar setelah sampah organik, yakni sebesar 14%.

"Tiap tahun meningkat. Jadi mulai 2017 itu 6.800 ton, 2018 itu 7.400 ton, 2019-nya 78.00 ton, tapi di hulunya lebih dari 7.800 ton. Itu sudah ada yang ke bank sampah, ke pelapak, pemulung sehingga yang dibawa ke Bantargebang itu 7.800 ton," pungkas Rahmawati. (Uca/M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya