Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dipecat Dewan Pengawas TVRI, Helmy Yahya Mengaku tidak Dendam

Dhaifurrakhman Abas
13/2/2020 19:56
Dipecat Dewan Pengawas TVRI, Helmy Yahya Mengaku tidak Dendam
Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya(Antara)

MANTAN Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menunda langkah hukum terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Pasalnya, dia diminta menunggu penyelesaian persoalan itu oleh Komisi I DPR.

"Komisi I minta diselesaikan dulu di parlemen. Jadi kami memutuskan menunggu," kata Helmy saat ditemui di M Bloc Space, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca juga: Nico Siahaan Ancam Gerilya Pecat Dewas TVRI

Helmy mengaku memiliki batas waktu penundaan selama 90 hari terhitung pemberhentiannya pada 16 Januari 2020.

Ia juga mengaku belum memiliki langkah terang jika batas waktu yang ditentukan habis. "Saya enggak tahu, tanya ke teman-teman DPR. Saya enggak tahu," papar Helmy.

Baca juga: Dewan Pengawas TVRI Buka Lowongan Dirut Baru

Helmy mengaku tetap menikmati masa-masanya pernah menjabat Direktur Utama. Dia juga tak dendam lantaran diberhentikan secara terhormat dari TVRI oleh Dewan Pengawas.

"Saya pokoknya menikmati. Itu adalah pengalaman besar bagi saya pernah lakukan sesuatu untuk republik ini. Semoga semangat ini bisa diteruskan," tandasnya.

Baca juga: Audit Investigasi TVRI Diharap Beri Titik Terang

Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan secara hormat dari posisinya sebagai Direktur Utama TVRI. Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 16 Januari 2020.

Sebelum pemberhentian dilakukan, Dewas TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 pada Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan dirinya masih Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik