Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan peragaan lumba-lumba keliling di luar lingkungan lembaga konservasi (LK) sejak Kamis (6/2). Pengumuman ini disampaikan KLHK melalui akun Instagram resmi @kementerianLHK.
Sebelumnya, KLHK telah membuat kesepakatan bersama lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.
Perihal peragaan satwa lumba-lumba, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pun telah menerbitkan surat nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018. Dalam surat tersebut dijelaskan, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Baca juga: Lumba-Lumba Mati di Karawang Diduga Jenis Hidung Botol
Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
Lumba-Lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.(OL-5)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved