Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Direktur Utama PT NTS berinsial NS, setelah perusahaan yang bergerak dalam jasa pengolah limbah B3 itu melanggar peraturan. Kini, berkas perkara NS telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI dan ia mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Senin (21/1).
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan sebelumnya, NS diperiksa sebagai saksi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"PT NTS melakukan pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan terkontaminasi logam berat di antaranya arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal merkuri, seng dan nikel," sebut Yazid di Gedung Kementerian LHK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Menurutnya, PT NTS juga melakukan pengelolaan limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin. Oleh karena itu, kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK.
"Pengawas menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, pengumpulan di area yang tidak memiliki izin dan menempatkan dumping limbah B3 ke lokasi lingkungan hidup tanpa izin," ujarnya.
Baca juga: Importir Limbah B3 Nakal Siap-Siap Kena Sanksi
Setelah diduga adanya indikasi tindak pidana, lanjut Yazid, pengawas membuat laporan ke penyidik LHK untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyidikan, didapatkan bukti cukup terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT NTS.
"Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP diyakini telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penengakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut perilaku pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh NS merupakan kejahatan sangat serius. Sebab, limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi juga bagi kesehatan masyarakat setempat.
"NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya," tuturnya.
Rasio menambahkan, pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia juga mengingatkan perusahaan tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mendapatkan keuntungan sepihak dengan membiarkan limbah B3.
"Ancaman hukumnya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah dan pasti kami tindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," pungkasnya.
NS diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102 dan Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas perbuatannya, NS diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(OL-5)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved