Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ROKOK elektronik atau vape dinyatakan haram hukumnya bagi umat Islam, alasannya, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi thaba'is (merusak/membahayakan).
Larangan tersebut dikeluarkan lewat Majelis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/LI/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette, mulai 14 Januari 2020.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Fatwa tersebut, terang dia, mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.
Ia menyatakan, wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqid asy-syari'ah) mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Fatwa tersebut untuk melindungi dan memelihara generasi muda menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi
hidup sehat yang merupakan tak setiap orang.
Menurutnya, tren penggunaan vape semakin mengkawatirkan karena anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.
"Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape," jelas dia di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).
Wawan menjelaskan, merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa' (4: 29).
Merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi E-cigareite sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Berdasarkan logika giys aulwi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional," jelas dia.
Pasalnya, penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional. Sesuai fakta ilmiah, tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya.
Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh dan ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette. Selain itu, e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. (OL-2)
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved