Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

BSNP Revisi Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional 2020

(Aiw/H-1)
22/1/2020 04:10
BSNP Revisi Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional 2020
Ketua BSNP Abdul Mu'ti(MI/ ROMMY PUJIANTO)

PROSEDUR operasi standar (POS) ujian nasional (UN) 2020 direvisi. Langkah ini dilakukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan adanya langkah itu otomatis peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dikeluarkan November tahun lalu tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. "Sebenarnya perubahan yang mendasar itu lebih banyak terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbud. Kalau secara substantif penyelenggaran UN 2020 ini dengan POS yang baru tidak ada perubahan mendasar," terang Abdul Mu'ti dalam jumpa pers revisi POS UN 2020 di kantor BSNP, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, tidak ada perubahan pada sistem dan jadwal pelaksanaan UN 2020. Sistem pelaksanaan masih menggunakan dua moda, yakni ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional yang menggunakan kertas dan pensil (UNKP).

"Kalau ada satuan pendidikan yang menyelenggarakan UN berbasis kertas dan pensil harus mengajukan secara tertulis kepada BSNP atau nanti kemudian bisa diberikan penetapannya setelah kita menilai dan melihat alasan-alasannya serta dikaitkan dengan berbagai hal menyangkut keputusan dinas pendidikan terkait," terangnya.

Sekretaris BSNP Arifin Junaidi menambahkan, kesiapan sekolah untuk menjalani UNBK 2020 sudah hampir 100%, sedangkan yang mengajukan UNKP berasal dari pendidikan kesetaraan dan pada umumnya mengajukan di lembaga permasyarakatan.

Selain merevisi POS UN, BNSP juga menghapus POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Hal itu merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Merdeka Belajar.

Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen.

"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelas dia. (Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya