Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nomenklatur Baru Kemendikbud tak Ubah Fungsi Ditjen Kebudayaan

Syarief Oebaidillah
20/1/2020 23:35
Nomenklatur Baru Kemendikbud tak Ubah Fungsi Ditjen Kebudayaan
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid(Mi/Susanto)

PERUBAHAN struktur dan nomenklatur tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejumlah direktorat di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan turut mengalami perubahan dengan hadirnya sejumlah direktorat baru dan penghapusan sejumlah direktorat.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengungkapkan, nomenklatur dengan format baru terdiri dari lima direktorat baru yaitu Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Dengan begitu, lanjut Hilmar, hal ini menaungi semua fungsi direktorat sebelumnya yakni Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Kesenian, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Sejarah, dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

"Jadi, sebetulnya tidak ada yang dihilangkan. Pasalnya dengan nomenklatur baru seluruh unsur kebudayaan akan dikelola dengan proses yang mengacu pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yakni pelestarian kebudayaan yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan," kata Hilmar.

Baca juga : Pemerintah Godok Dana Abadi Kebudayaan

Hilmar menambahkam perubahan nomenklatur terkait dengan pengelolaan dana abadi kebudayaan. Sebab, pengelolaan dana untuk semua kegiatan akan dilakukan lewat satu pintu.

“Selama ini apabila kita ingin menjalin kerja sama, biasanya langsung pada direktorat terkait. Misalnya, kesenian langsung berurusan sama Direktorat Kesenian. Sekarang semua unit disatukan karena ada dana abadi kebudayaan. Dana yang sebelumnya dikelola masing-masing direktorat dijadikan satu unit. Jadi tidak perlu khawatir. Yang saat ini tengah menjalin kegiatan dan perlu bantuan, silakan kontak atau bersurat ke saya, Dirjen Kebudayaan. Nanti akan kami sortir untuk diteruskan ke setiap direktorat,”.paparnya.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi nomenklatur dengan format baru tersebut ke berbagai stakeholder, budayawan, seniman, pegiat seni dan publik. Pekan lalu, lanjut dia, pihaknya telah mengundang kalangan asosiasi seni dan budaya menyosialisasikan perubahan itu.

Pihaknya juga terbuka kepada tokoh dan budayawan senior untuk bersinergi melaksanakan format baru nomenklatur tersebut.

Direncanakan pula setiap direktorat akan mengundang dan melakukan pertemuan dengan stakeholder masing masing pekan mendatang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya