Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemensos Siapkan Omnibus Law Perkuat Kinerja Pekerja Sosial

Mediaindonesia.com
14/1/2020 13:26
Kemensos Siapkan Omnibus Law Perkuat Kinerja Pekerja Sosial
Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di Kemensos, di Jakarta, Senin (13/1).(Istimewa)

Kementerian Sosial  (Kemensos) terus mendorong penantaan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial.  

Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan lebih 400 Peraturan Menteri Sosial menjadi sekitar 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.  

Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law . Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Mensos.  

Terkait dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. "Saya minta nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," kata Mensos.
 
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan  para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU itu diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial.  

Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.

“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang justru membuat kita sulit sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.

Selain regulasi, pertemuan yang masih terkait konteks penguatan peran pekerja sosial, Mensos juga membahas proses percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.

Pembangunan kampus baru Poltekesos di Bandung memilik hubungan erat dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan sumber daya manusia (SDM) pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam undang-undang. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) yang hadir dengan 12 pilar di bawahnya, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan.

KPSI juga berharap kepada Kemensos menyediakan sarana prasarana berupa pembangunan Kampus Poltekesos Bandung.

Sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2019 yang mengakui terhadap profesi pekerjaan sosial. Menurut Hartono, konsekwensinya dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu dalam hal ini kampus yang representatif.
 
Menurut Hartono, Mensos menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk merealisasikannya, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).

“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.

Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI.(OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya