Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong penantaan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial.
Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan lebih 400 Peraturan Menteri Sosial menjadi sekitar 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law . Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Mensos.
Terkait dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. "Saya minta nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," kata Mensos.
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU itu diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial.
Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.
“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang justru membuat kita sulit sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.
Selain regulasi, pertemuan yang masih terkait konteks penguatan peran pekerja sosial, Mensos juga membahas proses percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
Pembangunan kampus baru Poltekesos di Bandung memilik hubungan erat dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan sumber daya manusia (SDM) pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam undang-undang.
Dalam pertemuan yang dihadiri Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) yang hadir dengan 12 pilar di bawahnya, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan.
KPSI juga berharap kepada Kemensos menyediakan sarana prasarana berupa pembangunan Kampus Poltekesos Bandung.
Sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2019 yang mengakui terhadap profesi pekerjaan sosial. Menurut Hartono, konsekwensinya dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut Hartono, Mensos menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk merealisasikannya, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.
Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI.(OL-09)
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved