Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sempat tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai tidak dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap TPA yang tidak menjalankan standar operasional proesdur (SOP) berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Ada sembilan lokasi TPA ilegal yang kita segel," kata Rasio kepada Media Indonesia, Rabu (8/1)
Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami akan melakukan pendalaman siapa penanggung jawab kegiatan tersebut," sebutnya.
Setelah pendalaman, kata Rasio, terkait dengan penegakan hukum tentunya berdasarkan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32 tahun 2009 temtamg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan pengelola TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dipidana penjara dan denda.
"Dengan penegakan hukum diharapakan ada efek jera, agar tidak diulangi lagi," terangnya.
Menurut Rasio, KLHK segera mengidentifikasi dan memverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping. (X-15)
Baca juga: KLHK Sebut Tiga Perusahaan Lakukan Pembakaran Berulang
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved