Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sempat tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai tidak dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap TPA yang tidak menjalankan standar operasional proesdur (SOP) berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Ada sembilan lokasi TPA ilegal yang kita segel," kata Rasio kepada Media Indonesia, Rabu (8/1)
Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami akan melakukan pendalaman siapa penanggung jawab kegiatan tersebut," sebutnya.
Setelah pendalaman, kata Rasio, terkait dengan penegakan hukum tentunya berdasarkan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32 tahun 2009 temtamg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan pengelola TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dipidana penjara dan denda.
"Dengan penegakan hukum diharapakan ada efek jera, agar tidak diulangi lagi," terangnya.
Menurut Rasio, KLHK segera mengidentifikasi dan memverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping. (X-15)
Baca juga: KLHK Sebut Tiga Perusahaan Lakukan Pembakaran Berulang
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Buky sangat mengapresiasi dengan sistem pengolahan sampah di Pasar Induk Caringin yang bisa menghasilkan produk bermanfaat bagi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved