Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sempat tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai tidak dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap TPA yang tidak menjalankan standar operasional proesdur (SOP) berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Ada sembilan lokasi TPA ilegal yang kita segel," kata Rasio kepada Media Indonesia, Rabu (8/1)
Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami akan melakukan pendalaman siapa penanggung jawab kegiatan tersebut," sebutnya.
Setelah pendalaman, kata Rasio, terkait dengan penegakan hukum tentunya berdasarkan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32 tahun 2009 temtamg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan pengelola TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dipidana penjara dan denda.
"Dengan penegakan hukum diharapakan ada efek jera, agar tidak diulangi lagi," terangnya.
Menurut Rasio, KLHK segera mengidentifikasi dan memverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping. (X-15)
Baca juga: KLHK Sebut Tiga Perusahaan Lakukan Pembakaran Berulang
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
DI tengah tantangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir Bekasi, sebuah transformasi nyata tengah berlangsung di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved