Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sempat tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai tidak dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap TPA yang tidak menjalankan standar operasional proesdur (SOP) berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Ada sembilan lokasi TPA ilegal yang kita segel," kata Rasio kepada Media Indonesia, Rabu (8/1)
Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami akan melakukan pendalaman siapa penanggung jawab kegiatan tersebut," sebutnya.
Setelah pendalaman, kata Rasio, terkait dengan penegakan hukum tentunya berdasarkan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32 tahun 2009 temtamg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan pengelola TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dipidana penjara dan denda.
"Dengan penegakan hukum diharapakan ada efek jera, agar tidak diulangi lagi," terangnya.
Menurut Rasio, KLHK segera mengidentifikasi dan memverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping. (X-15)
Baca juga: KLHK Sebut Tiga Perusahaan Lakukan Pembakaran Berulang
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved