Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sempat tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai tidak dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap TPA yang tidak menjalankan standar operasional proesdur (SOP) berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Ada sembilan lokasi TPA ilegal yang kita segel," kata Rasio kepada Media Indonesia, Rabu (8/1)
Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami akan melakukan pendalaman siapa penanggung jawab kegiatan tersebut," sebutnya.
Setelah pendalaman, kata Rasio, terkait dengan penegakan hukum tentunya berdasarkan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32 tahun 2009 temtamg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan pengelola TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dapat dipidana penjara dan denda.
"Dengan penegakan hukum diharapakan ada efek jera, agar tidak diulangi lagi," terangnya.
Menurut Rasio, KLHK segera mengidentifikasi dan memverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping. (X-15)
Baca juga: KLHK Sebut Tiga Perusahaan Lakukan Pembakaran Berulang
Baca juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved