Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Layanan Aduan Kekerasan di Sekolah

(Bay/H-1)
27/12/2019 07:40
Layanan Aduan Kekerasan di Sekolah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GAN)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar sekolah diwajibkan membuat layanan aduan. Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Pusat saat beraudiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, di kantornya, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Sekolah sebagai lembaga publik harus memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak saksi dan anak korban kekerasan untuk bicara dan mengadu, juga perlu kepekaan dari orang dewasa di sekolah terhadap anak-anak korban kekerasan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Dalam audiensinya, KPAI menyerahkan catatan kekerasan di sekolah sepanjang 2019 dengan pelaku guru, kepala sekolah, motivator, orangtua siswa, dan siswa yang merupakan hasil pengawasan KPAI bidang pendidikan. KPAI mengapresiasi respons cepat Nadiem yang berkomitmen memutus mata rantai kekerasan di sekolah. "Namun, sejak era otonomi daerah, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan. Sementara itu, banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah," pungkas Retno. (Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya