Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini mayoritas penduduk dan rumah tangga di Indonesia banyak bergantung pada sektor ekonomi informal, namun pada kenyataanya sektor ini masih dihadapi dengan berbagai tantangan dan permasalahan.
Salah satu permasalahan pada sektor informal yakni aspek jaminan sosial, karakteristiknya yang lemah secara legalitas, tingkat produktivitas tenaga kerja dan upah yang relatif lebih rendah dari sektor informal mengakibatkan kelompok ini masuk dalam kategori kelompok rentan.
"Adanya jaminan sosial sangat penting untuk melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan,” kata Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Herry Jogaswara, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis, (19/12).
Ia menjelaskan, jaminan sosial perlu mendapat perhatian utama mengingat pada 2018 data Survey Angkatan Kerja Nasional tercatat sekitar 57% penduduk di Indonesia berada pada aktivitas ekonomi informal.
"Permasalahan terkait jaminan sosial kerap kali dihadapi di negara berkembang, termasuk Indonesia, belum semua masyarakat, khususnya dengan status kurang sejahtera masih sulit mengakses jaminan sosial,” ungkapnya.
Minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi kehidupan juga masih menjadi salah satu persoalan, ungkap Herry.
"Secara umum, pemahaman pekerja sektor informal di perdesaan lebih rendah dari pada pekerja sektor informal di perkotaan. Bahkan sebesar 39,3 persen pekerja informal tidak mengetahui bahwa gotong royong sebagai prinsip JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ucapnya.
Untuk mendapatkan pemahaman komprehensif terkait permasalahan jaminan sosial di Indonesia, Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, LIPI melakukan penelitian prioritas nasional.
Terdapat dua tim yang melakukan studi dengan fokus yang berbeda, pertama yakni tim jaminan sosial kesehatan (JKN) dan yang kedua adalah tim jaminan sosial ketenagakerjaan (TK).
Adapun kegiatan penelitian dilakukan dengan metode survei di (6) enam provinsi: Sumatera Utara, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Subjek penelitian dari kedua tim yakni pada pekerja sektor informal.
Berdasarkan hasil riset tim jaminan sosial JKN permasalahan yang ditemukan adalah masih kurangnya pemanfaatan secara maksimal JKN pada pekerja sektor informal.
"JKN kurang dimanfaatkan secara maksimal karena hanya dua dari 10 pekerja sektor informal yang memanfaatkannya, ketika mengakses pelayanan kesehatan rawat jalan. Pekerja sektor informal yang berada di perkotaan lebih cenderung memanfaatkan JKN. Beberapa dimensi yang memengaruhi pemanfaatan JKN pengguna layanan kesehatan yakni jarak, keterjangkauan hingga fasilitas kesehatan," sebutnya.
Sementara, hasil riset tim jaminan sosial TK menunjukkan pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja informal karena pekerja sektor informal lebih rentan belum mendapat perhatian yang seimbang.
Kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal di 6 provinsi sebesar 3,7 persen sedangkan sektor formal sebesar 27,6 persen. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang telah melampaui target capaian kepesertaan BPJS tenaga kerja sektor informal (6,2 persen).
Dilihat dari kabupaten dan kota, terdapat beberapa kota yang telah melampaui target capaian tingkat nasional yaitu Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, dan Kota Makasar. Sebaliknya kepesertaan di kabupaten masih sangat rendah, artinya layanan BPJS ketenagakerjaan belum optimal menyentuh daerah perdesaan.
Adapun dari hasil tersebut, tim riset LIPI merekomendasikan adanya perluasan keberlanjutan kepesertaan hingga pengoptimalan layanan kesehatan khususnya di FKTP.
"Ada dua rekomendasi inti yang ditawarkan dari tim jaminan sosial JKN, strategi pertama adalah perluasan dan keberlanjutan kepesertaan dan strategi ke dua adalah pengoptimalan layanan kesehatan khususnya di FKTP bagi pekerja sektor informal," ungkapnya.
"Sementara rekomendasi yang ditawarkan oleh tim Jamsos TK melalui kebijakan atau program daerah yang mendukung sektor informal. Untuk mengatasi permasalahan rendahnya cakupan kepesertaan dengan memperbanyak agen perisai dan desa sadar. Kerja sama dengan jaringan toko retail maupun perluasan agen perlu dilakukan untuk mempermudah setoran premi maupun pendaftaran peserta," tukasnya. (A-1)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved