Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini mayoritas penduduk dan rumah tangga di Indonesia banyak bergantung pada sektor ekonomi informal, namun pada kenyataanya sektor ini masih dihadapi dengan berbagai tantangan dan permasalahan.
Salah satu permasalahan pada sektor informal yakni aspek jaminan sosial, karakteristiknya yang lemah secara legalitas, tingkat produktivitas tenaga kerja dan upah yang relatif lebih rendah dari sektor informal mengakibatkan kelompok ini masuk dalam kategori kelompok rentan.
"Adanya jaminan sosial sangat penting untuk melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan,” kata Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Herry Jogaswara, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis, (19/12).
Ia menjelaskan, jaminan sosial perlu mendapat perhatian utama mengingat pada 2018 data Survey Angkatan Kerja Nasional tercatat sekitar 57% penduduk di Indonesia berada pada aktivitas ekonomi informal.
"Permasalahan terkait jaminan sosial kerap kali dihadapi di negara berkembang, termasuk Indonesia, belum semua masyarakat, khususnya dengan status kurang sejahtera masih sulit mengakses jaminan sosial,” ungkapnya.
Minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi kehidupan juga masih menjadi salah satu persoalan, ungkap Herry.
"Secara umum, pemahaman pekerja sektor informal di perdesaan lebih rendah dari pada pekerja sektor informal di perkotaan. Bahkan sebesar 39,3 persen pekerja informal tidak mengetahui bahwa gotong royong sebagai prinsip JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ucapnya.
Untuk mendapatkan pemahaman komprehensif terkait permasalahan jaminan sosial di Indonesia, Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, LIPI melakukan penelitian prioritas nasional.
Terdapat dua tim yang melakukan studi dengan fokus yang berbeda, pertama yakni tim jaminan sosial kesehatan (JKN) dan yang kedua adalah tim jaminan sosial ketenagakerjaan (TK).
Adapun kegiatan penelitian dilakukan dengan metode survei di (6) enam provinsi: Sumatera Utara, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Subjek penelitian dari kedua tim yakni pada pekerja sektor informal.
Berdasarkan hasil riset tim jaminan sosial JKN permasalahan yang ditemukan adalah masih kurangnya pemanfaatan secara maksimal JKN pada pekerja sektor informal.
"JKN kurang dimanfaatkan secara maksimal karena hanya dua dari 10 pekerja sektor informal yang memanfaatkannya, ketika mengakses pelayanan kesehatan rawat jalan. Pekerja sektor informal yang berada di perkotaan lebih cenderung memanfaatkan JKN. Beberapa dimensi yang memengaruhi pemanfaatan JKN pengguna layanan kesehatan yakni jarak, keterjangkauan hingga fasilitas kesehatan," sebutnya.
Sementara, hasil riset tim jaminan sosial TK menunjukkan pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja informal karena pekerja sektor informal lebih rentan belum mendapat perhatian yang seimbang.
Kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal di 6 provinsi sebesar 3,7 persen sedangkan sektor formal sebesar 27,6 persen. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang telah melampaui target capaian kepesertaan BPJS tenaga kerja sektor informal (6,2 persen).
Dilihat dari kabupaten dan kota, terdapat beberapa kota yang telah melampaui target capaian tingkat nasional yaitu Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, dan Kota Makasar. Sebaliknya kepesertaan di kabupaten masih sangat rendah, artinya layanan BPJS ketenagakerjaan belum optimal menyentuh daerah perdesaan.
Adapun dari hasil tersebut, tim riset LIPI merekomendasikan adanya perluasan keberlanjutan kepesertaan hingga pengoptimalan layanan kesehatan khususnya di FKTP.
"Ada dua rekomendasi inti yang ditawarkan dari tim jaminan sosial JKN, strategi pertama adalah perluasan dan keberlanjutan kepesertaan dan strategi ke dua adalah pengoptimalan layanan kesehatan khususnya di FKTP bagi pekerja sektor informal," ungkapnya.
"Sementara rekomendasi yang ditawarkan oleh tim Jamsos TK melalui kebijakan atau program daerah yang mendukung sektor informal. Untuk mengatasi permasalahan rendahnya cakupan kepesertaan dengan memperbanyak agen perisai dan desa sadar. Kerja sama dengan jaringan toko retail maupun perluasan agen perlu dilakukan untuk mempermudah setoran premi maupun pendaftaran peserta," tukasnya. (A-1)
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved