Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenkominfo Harap Permaslahan di TVRI Selesai di Internal

Rifaldi Putra Irianto
06/12/2019 18:57
Kemenkominfo Harap Permaslahan di TVRI Selesai di Internal
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bertemua dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (6/12).

Pertemuan itu untuk menggali lebih dalam permasalahan yang terjadi di TVRI yang berujung dinonaktifkannya Direktur Utama TVRi Helmy Yahya.

"Kepada mereka saya berharap atas nama pemerintah dalam hal ini, agar penyelesaian masalah manajemen TVRI dapat diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI dan sebaiknya tidak di bawa ke ranah publik terlebih dahulu, " kata Plate usai pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, Kemenkominfo tidak memiliki wewenang strukktural untuk menyelesaikan masalah di tubuh TVRI. Pertemuan kali ini, lanjutnya, hanya bersifat mediasi semata untuk mendorong penyelesaian masalah secara internal.

"Saya sampaikan Kominfo tidak memiliki kewenangan struktural terkait Dewan Pengawas maupun Direksi BUMN, namun Kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kami berharap itu diselesaikan secara internal oleh TVRI," ucapnya.

Baca juga : Dipecat, Helmy Yahya Melawan

Saat disinggung mengenai perseteruan apa yang terjadi di dalam internal TVRI, sehingga Dewan Pengawas mengeluarkan surat pemberhentian pada Helmy Yahya selaku Direktur Utama TVRI, Plate menolak mengomentarinya.

"Dewan Pengawas pasti memiliki alasan mengapa surat pemberhentian itu diberikan ke pak Helmy Yahya, itu nanti diselesaikan secara internal dengan mediasi. ini adalah bagian dari transparasi tapi tidak juga bermaksud saking transparanya bukan menyelasaikan masalah malah menimbulkan masalah baru, ada batas-batas juga kan," ucapnya.

Disisi lain Plate menjelaskan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal, "Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” sebutnya.

Ia menjelaskan,  dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.

Dalam kurun satu bulan, surat itu harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.

Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dilakukan.

“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” tukasnya. (Ol-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik