Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bertemua dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (6/12).
Pertemuan itu untuk menggali lebih dalam permasalahan yang terjadi di TVRI yang berujung dinonaktifkannya Direktur Utama TVRi Helmy Yahya.
"Kepada mereka saya berharap atas nama pemerintah dalam hal ini, agar penyelesaian masalah manajemen TVRI dapat diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI dan sebaiknya tidak di bawa ke ranah publik terlebih dahulu, " kata Plate usai pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, Kemenkominfo tidak memiliki wewenang strukktural untuk menyelesaikan masalah di tubuh TVRI. Pertemuan kali ini, lanjutnya, hanya bersifat mediasi semata untuk mendorong penyelesaian masalah secara internal.
"Saya sampaikan Kominfo tidak memiliki kewenangan struktural terkait Dewan Pengawas maupun Direksi BUMN, namun Kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kami berharap itu diselesaikan secara internal oleh TVRI," ucapnya.
Baca juga : Dipecat, Helmy Yahya Melawan
Saat disinggung mengenai perseteruan apa yang terjadi di dalam internal TVRI, sehingga Dewan Pengawas mengeluarkan surat pemberhentian pada Helmy Yahya selaku Direktur Utama TVRI, Plate menolak mengomentarinya.
"Dewan Pengawas pasti memiliki alasan mengapa surat pemberhentian itu diberikan ke pak Helmy Yahya, itu nanti diselesaikan secara internal dengan mediasi. ini adalah bagian dari transparasi tapi tidak juga bermaksud saking transparanya bukan menyelasaikan masalah malah menimbulkan masalah baru, ada batas-batas juga kan," ucapnya.
Disisi lain Plate menjelaskan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal, "Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.
Dalam kurun satu bulan, surat itu harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.
Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dilakukan.
“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” tukasnya. (Ol-7)
Sony Group Corp. resmi melepas kendali mayoritas bisnis televisinya kepada TCL Electronics, perusahaan asal China yang selama ini dikenal agresif di pasar TV global.
AKTRIS dan penyanyi Naura Ayu ungkap perpaduan estetika dan teknologi The Frame dan Music Frame yang menarik.
Tayangan televisi edukatif yang sesuai dengan usia anak serta didampingi orangtua dapat memperluas kosakata, menambah pengetahuan, hingga mengenalkan nilai moral serta sosial.
BenQ Indonesia meluncurkan W4100i, proyektor home cinema premium yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman sinema berkualitas tinggi di ruang keluarga.
Pelajari cara screen mirroring HP ke TV dengan dan tanpa kabel. Ikuti langkah mudah untuk menikmati layar besar!
penerapan kebijakan efisiensi dari pemerintah dinilai semakin memperberat kondisi industri pertelevisian dalam negeri seiring turunnya belanja iklan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved