Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI dengan Dukungan Direksi

Atalya Puspa
05/12/2019 19:25
Helmy Yahya: Saya Tetap Dirut TVRI dengan Dukungan Direksi
Helmy Yahya(MI/Rommy Pujianto)

SURAT Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) nomor 3 tahun 2019 menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRi dan menunjuk Pelaksana Tugas Dirut  TVRI.

Menanggapi hal tersebut, Helmy Yahya menegaskan dirinya masih tetap menjabat sebagai Dirut TVRI dengan dukungan seluruh direksi TVRI.

"Saya tetap jadi dirut TVRI dengan dukungan seluruh direksi," kata Helmy Yahya kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).

Dalam pernyataan resminya, Helmy menyebut SK Dewas LPP TVRI cacat hukum dan tidak mendasar. Ia mengungkapkan, anggota direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila tidak melaksanankan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Selanjutnya, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Baca juga : Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Kursi Dirut TVRI

"Bahwa saya Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Helmy.

Dirinya juga meminta agar seluruh pegawai LPP tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate mengaku belum mendapatkan SK pencopotan sementara Helmy Yahya dari kursi direksi TVRI.

Namun, Jhonny berharap manajemen TVRI sebagai televisi nasional Indonesia tidak mengalami perpecahan pandangan seperti yang terjadi saat ini demi kepentingan rakyat Indonesia.

"Kita harapkan tidak ada perpecahan seperti ini. TVRI kan milik rakyat. Manajemen yang punya tugas untuk itu, harus tahu betul tugas dan fungsinya. Jangan sampai hak rakyat tidak bisa dilaksanakan karena internal manajemennya terganggu. Jangan sampai ada perpecahan," ucapnya.

Baca juga : HBO Rilis Trailer His Dark Materials

Untuk diketahui, Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI nomor 3 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019 tersebut terdiri empat poin putusan. Pertama, menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Kedua selama non aktif sementara sebagai Direktur Utama TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI.

Ketiga, menetapkan Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," tutup surat tersebut.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 29 November 2017 hingga 2022 mendatang. Sebelum menjabat, Helmy Yahya dikenal sebagai presenter dan raja kuis Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya