Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hadapi Era Digital, Pendidikan Nonformal Harus Mereposisi Diri

Soelistijono
02/12/2019 22:05
Hadapi Era Digital, Pendidikan Nonformal Harus Mereposisi Diri
Pameran Widya Wahana Pendidikan 2019 di Surabaya, Jatim, pekan lalu, diikuti puluhan PKBM, Lembaga Kursus dan Pelatihan, dan sekolah.(Antara)

PENDIDIKAN nonformal kini dituntut untuk mampu mendefinisikan dan mampu mereposisi diri terhadap aktivitas ekonomi yang  terjadi di era digital saat ini. Demikian dikemukakan Dirjen Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Anak Usia Dini (Dikmas-PAUD) Harris Iskandar di sela-sela acara seminar nasional dan evaluasi pencapaian kinerja Ditjen Dikmas PAUD di Yogyakarta, DIY, Senin (2/12).

Pada acara yang dihadiri oleh ratusan dan praktisi pendidikan nonformal serta beberapa akademisi dari beberapa daerah itu dimaksudkan untuk mencari rumusan dan penetrasi program ke depan yang tantangan sudah jauh berbeda dari era sebelumnya.
"Era digital bukan basa-basi, kita sudah berada di dalamnya dan harus mampu mendefinisikan peran ala yang harus dilakukan oleh pendidikan masyarakat (nonformal) ke depan," ujarnya.

Menurut Harris peran pendidikan nonformal tidak saja sebagai pengganti dari pendidikan formal. Lebih dari itu pendidikan nonformal harus memberi nilai tambah dan pelengkap dari pendidikan formal di era digital ini. Dengan masih adanya jutaan tamatan SMK yang menganggur maka, kata Harris, pendidikan nonformal dituntut bisa berperan melengkapi kompetensinya agar diterima di pasar kerja yang makin kompetatif atau melakukan usaha mandiri.

Beda dengan BLK
Dia menambahkan adanya peraturan baru bahwa bidang kursus ke depan di bawah Kementerian Tenaga Kerja berbentuk Balai Latihan Kerja (BLK) juga harus disikapi bijak. Harris menjelaskan bahwa BLK berbeda dengan program kursus yang dikembangkan Ditjen Dikmas dan PAUD Kemendikbud.

"Kursus di pendidikan nonformal sifatnya luas karena lingkup yang digarap tidak hanya lulusan SMK atau pendidikan formal namun tapi juga pegawai/ buruh untuk pengembangan diri dengan menambah kompetensinya. Misal BLK punya target khusus untuk pencari kerja maka Dikmas menyelenggarakan pendidikan yang arahnya ke skilling, reskilling dan up building.

Direktur Kesetaraan dan Keaksaraan Ditjen Dikmas-PAUD Kemendikbud Abdul Kahar menyebutkan Indonesia yang saat ini mendapatkan bonus demografi yang hingga tahun 2035 memiliki struktur penduduk produktif yang tinggi akan sangat membutuhkan pendidikan nonformal.

"Kita harus mampu memacu penduduk produktif tersebut dengan menambah ketrampilan dan kompetensinya sesuai tuntutan jaman. Alasannya Indonesia akan menjadi negara yang kuat dan besar jika tenaga kerjanya memiliki kompetensi yang bagus dan mampu menciptakan peluang kerja produktif," ujarnya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, informal dan nonformal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Sedangkan, pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

Sementara, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar seperti taman pendidikan Al Quran (TPA) yang banyak terdapat di masjid dan sekolah minggu di gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Pendidikan nonformal juga meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya