Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Gerindra nengaku tidak setuju dengan penolakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan pertimbangan orientasi seksual.
"Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," tulis akun Twitter terverifikasi Partai Gerindra, @Gerindra.
Bagi Partai Gerindra, kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua hak sebagai warga negara. "Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum," tulis admin akun tersebtu.
Bahkan, lanjut akun tersebut, penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Adapun kewajiban dasar LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila. @KejaksaanRI sebagai salah satu lembaga hukum seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini.
1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra
— Partai Gerindra (@Gerindra) November 28, 2019
Akun @salendra18 mempertanyakan tulisan sikap tersebut apakah Gerindra mendukung LGBT?
"Kami tidak mendukung LGBT, tapi disini saudara harus memahami konteksnya. Penolakan yang dilakukan oleh @KejaksaanRI telah melanggar hak atas pekerjaan yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Tolak CPNS LGBT
Adapun @Hamdan78732752 menuliskan, "Adminnya kurang piknik kali. Aduh parah."
Admin @gerindra kembali menjawab, "Mungkin saudara yang keseringan piknik hingga masalah hak saja tidak paham. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan "TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAN."
Partai akan menyiapkan kader internal yang dinilai layak maju pada pilkada
Nota kesepahaman sudah dilakukan Partai NasDem dan Gerindra. Mereka masih membuka kesempatan bagi partai lain jika ingin bergabung.
Dengan koalisi ini, kedua partai berupaya membangun Kota Tasikmalaya bersama-sama
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Optimisme itu tak terlepas dari efek dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved