Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Di Twitter, Gerindra tidak Setuju Penolakan CPNS LGBT

Henri Siagian
28/11/2019 18:37
Di Twitter, Gerindra tidak Setuju Penolakan CPNS LGBT
Bendera Partai Gerindra(MI/Palce Amalo)

PARTAI Gerindra nengaku tidak setuju dengan penolakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan pertimbangan orientasi seksual.

"Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," tulis akun Twitter terverifikasi Partai Gerindra, @Gerindra.

Bagi Partai Gerindra, kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua hak sebagai warga negara. "Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum," tulis admin akun tersebtu.

Bahkan, lanjut akun tersebut, penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS  oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Adapun kewajiban dasar LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila. @KejaksaanRI sebagai salah satu lembaga hukum seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini.

Akun @salendra18 mempertanyakan tulisan sikap tersebut apakah Gerindra mendukung LGBT?

"Kami tidak mendukung LGBT, tapi disini saudara harus memahami konteksnya. Penolakan yang dilakukan oleh @KejaksaanRI telah melanggar hak atas pekerjaan yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Tolak CPNS LGBT

Adapun @Hamdan78732752 menuliskan, "Adminnya kurang piknik kali. Aduh parah."

Admin @gerindra kembali menjawab, "Mungkin saudara yang keseringan piknik hingga masalah hak saja tidak paham. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan "TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAN."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya