Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

BKN Temukan Beberapa Instansi dengan Syarat CPNS Berlebihan

Cahya Mulyana
22/11/2019 11:55
BKN Temukan Beberapa Instansi dengan Syarat CPNS Berlebihan
Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aceh Besar(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

BADAN Kepegawaian Nagara (BKN) menemukan sejumlah instansi yang menerapkan syarat tidak wajar atau berlebihan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Surat teguran pun dilayangkan supaya ketentuan yang dinilai berlebihan yang merugikan masyarakat diperbaiki.

"(Terdapat beberapa instansi menerapkan syarat CPNS tidak wajar) misal IPK untuk orang daerah tertentu boleh 2.0 sementara luar daerah min 3.0. Kemudian batas usia paling tinggi menurut PP itu 35 tahun, tetapi ada beberapa instansi yang mensyaratkan maksimal 30 tahun, ini kan menutup peluang pelamar yang usia di atas 30 tahun padahal diperbolehkan, ini harus ada penjelasan dari instansi alasannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas BKN Paryono kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).

Menurut dia, BKN telah menyurati semua instansi yang membuat persyaratan tidak wajar atau melenceng dari kriteria formasi yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan. Sebab, hal itu dapat merugikan masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS 2019.

"Dari pengumuman yang dilakukan oleh instansi sudah diperiksa satu persatu oleh Deputi Wasdal BKN, yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung disurati. Beberapa instansi sudah memberikan klarifikasi atas surat BKN. Kalau alasannya bisa diterima maka bisa diperbolehkan," jelasnya.

Baca juga: Instansi Boleh Tambah Syarat CPNS

Regulasi memperbolehkan instansi membuat syarat khusus dalam tahapan pendaftaran CPNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tepatnya Pasal 23 ayat 1 huruf i berbunyi pejabat pembina kepegawaian bisa menentukan syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Namun sebagian instansi kerap menyalahartikan kewenangannya dengan membuat persyaratan yang tidak umum serta melenceng dari kebutuhan.

"Jika penambahan syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan jabatan tidak masalah. Misalnya penjaga tahanan membutuhkan fisik yang kuat, tinggi badan minimal 160 cm," tuturnya.

Tahapan CPNS 2019 sudah memasuki tahap I yakni pendaftaran, berlangsung selama 14 hari mulai 11 November.

Setelah itu, pada 16 Desember 2019 akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Para pelamar CPNS kemudian diberikan waktu tiga hari, sampai 19 Desember untuk bisa menyanggah apabila keberatan dengan hasil seleksi administrasi.

Kemudian Februari 2020, peserta yang lolos akan mengikuti tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) pada pertengahan Januari 2020, tergantung kesiapan dari kementerian dan lembaga.

Kemudian berlanjut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan April seluruh penerimaan CPNS bisa rampung dengan tanda pengumuman kelulusan tahap akhir tersebut.

Proses seleksi terbagi pada dua formasi. Pertama untuk mengisi formasi di pemerintah pusat yang menyediakan 37.425 kursi di 68 kementerian/lembaga. Kemudian Instansi Daerah 114.861 formasi yang dialokasi pada 462 Pemerintah Daerah (pemda).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya