Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian Nagara (BKN) menemukan sejumlah instansi yang menerapkan syarat tidak wajar atau berlebihan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Surat teguran pun dilayangkan supaya ketentuan yang dinilai berlebihan yang merugikan masyarakat diperbaiki.
"(Terdapat beberapa instansi menerapkan syarat CPNS tidak wajar) misal IPK untuk orang daerah tertentu boleh 2.0 sementara luar daerah min 3.0. Kemudian batas usia paling tinggi menurut PP itu 35 tahun, tetapi ada beberapa instansi yang mensyaratkan maksimal 30 tahun, ini kan menutup peluang pelamar yang usia di atas 30 tahun padahal diperbolehkan, ini harus ada penjelasan dari instansi alasannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas BKN Paryono kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).
Menurut dia, BKN telah menyurati semua instansi yang membuat persyaratan tidak wajar atau melenceng dari kriteria formasi yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan. Sebab, hal itu dapat merugikan masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS 2019.
"Dari pengumuman yang dilakukan oleh instansi sudah diperiksa satu persatu oleh Deputi Wasdal BKN, yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung disurati. Beberapa instansi sudah memberikan klarifikasi atas surat BKN. Kalau alasannya bisa diterima maka bisa diperbolehkan," jelasnya.
Baca juga: Instansi Boleh Tambah Syarat CPNS
Regulasi memperbolehkan instansi membuat syarat khusus dalam tahapan pendaftaran CPNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tepatnya Pasal 23 ayat 1 huruf i berbunyi pejabat pembina kepegawaian bisa menentukan syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.
Namun sebagian instansi kerap menyalahartikan kewenangannya dengan membuat persyaratan yang tidak umum serta melenceng dari kebutuhan.
"Jika penambahan syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan jabatan tidak masalah. Misalnya penjaga tahanan membutuhkan fisik yang kuat, tinggi badan minimal 160 cm," tuturnya.
Tahapan CPNS 2019 sudah memasuki tahap I yakni pendaftaran, berlangsung selama 14 hari mulai 11 November.
Setelah itu, pada 16 Desember 2019 akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Para pelamar CPNS kemudian diberikan waktu tiga hari, sampai 19 Desember untuk bisa menyanggah apabila keberatan dengan hasil seleksi administrasi.
Kemudian Februari 2020, peserta yang lolos akan mengikuti tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) pada pertengahan Januari 2020, tergantung kesiapan dari kementerian dan lembaga.
Kemudian berlanjut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan April seluruh penerimaan CPNS bisa rampung dengan tanda pengumuman kelulusan tahap akhir tersebut.
Proses seleksi terbagi pada dua formasi. Pertama untuk mengisi formasi di pemerintah pusat yang menyediakan 37.425 kursi di 68 kementerian/lembaga. Kemudian Instansi Daerah 114.861 formasi yang dialokasi pada 462 Pemerintah Daerah (pemda).(OL-5)
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan penyesuaian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved