Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEDULIAN dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas masih jauh dari harapan. Selain dukungan sarana yang minim, masih banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki regulasi afirmasi terhadap penyandang disabilitas.
"Selama ini kami harus berjuang sendiri untuk hidup, bantuan datang untuk kami berasal dari lembaga yang getol memperjuangkan nasib kami," kata Wahyudi, seorang penyandang disabilitas di Jepara, kemarin. Menurut dia, semua penyandang disabilitas sebenarnya ingin berbuat sama dengan warga lain seperti berkarya dan mencari nafkah. Pada kenyataannya penyandang disabilitas di beberapa daerah seperti Blora dan Jepara, masih harus berjuang menghadapi kondisi fisik dan lingkungan sekitarnya yang tidak berpihak.
Apalagi payung hukum untuk perlindungan kaum disabilitas yakni peraturan daerah (perda) tidak kunjung selesai dibuat sehingga nasib mereka dan upaya perlindungan dirasakan belum sepenuhnya ada. Pengurus Yayasan Darma Bhakti Lestari yang juga Sekretaris DPD NasDem Jepara Nur Hidayat membenarkan dari 5.100 orang disabilitas di Jepara belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah daerah.
"Banyak sarana prasarana di Kabupaten Jepara yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu keberadaan perda nanti diharapkan dapat mengatur tentang hak dan perlindungan terhadap disabilitas," ujarnya. Untuk diketahui, DPRD Jepara baru saja mengajukan ranperda inisiatif tentang Penyandang Disabilitas dan masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) III yang juga baru dibentuk sebulan lalu.
Ketiadaan perda diasabilitas juga ditemukan di Pemko Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekretaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman menjelaskan meski belum ada perda, pihaknya tetap memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas seperti pembangunan gedung perkantoran dan trotoar yang juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. "Kita juga mengalokasikan anggaran meski sangat terbatas. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan," ujarnya.(AS/AD/RF/BY/H-1)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved