Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengomentari usulan Presiden Joko Widodo untuk mengganti istilah radikalisme menjadi manipulator agama. Zainut merasa saran Presiden tersebut sah-sah saja.
"Apapun istilahnya, apakah manipulator agama ataukah penusuk agama yang ingin menciptakan situasi yang bisa mencerai beraikan bangsa Indonesia itu harus kita tolak bersama," kata Zainut di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (3/11).
Baca juga: Ganti Istilah Radikalisme, Komisi III Diskusi dengan Ahli Bahasa
Menurut Zainut, yang perlu dipahami adalah semangat Presiden Jokowi agar masyarakat memahami konteks agama dengan benar, yakni agama yang hadir untuk memberikan perdamaian, kasih sayang dan persatuan, bukan memecah belah. Paham radikalisme, tambahnya, perlu diberantas karena merupakan bibit-bibit intoleran, ekstrimisme dan terorisme.
"Tidak ada satupun kelompok atau pihak yang menolak gerakan untuk menangkal radikalisme. Radikalisme ini bisa hadir dalam wajah apapun, apakah dia berselimut agama atau dalam bentuk-bentuk yang lain, kita harus menolak bersama radikalisme," tegasnya.(OL-5)
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved