Pemerintah Cari Opsi Benahi Sawit di Kawasan Hutan

Indriyani Astuti
30/10/2019 20:14
Pemerintah Cari Opsi Benahi Sawit di Kawasan Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar(MI/ Susanto)

PEMERINTAH tengah mengaji opsi-opsi terhadap kawasan hutan yang sudah telanjur dikonversi menjadi perkebunan sawit. Hal itu dilakukan berkaitan dengan implementasi kebijakan moratorium sawit tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sudah melakukan evaluasi perizinan kebun sawit di kawasan hutan primer yang luasnya diperkirakan sekitar 1,7  juta hektare. Menurut Siti, lahan yang sudah telanjur tersebut akan dikembalikan ke tutupan kawasan hutan yang sudah menjadi kebun sawit, bersama masyarakat dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial.

"Kita sudah melapor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.  Kita belum ingin masuk ke pidana nanti harus diteliti dulu supaya ada win-win solution," ujar Siti ketika ditemui seusai membuka rapat koordinasi di Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (30/10).

 

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak Para Pelajar Cintai Lingkungan

 

Saat ini, selain mengintensifkan identifikasi perizinan sawit di kawasan hutan, Siti menyampaikan progres formulasi mengenai aturan kewajiban bagi perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun moratorium, untuk bermitra dengan masyarakat. Pada saat perpanjangan HGU, ada aturan plasma 20 persen dari perusahaan sawit untuk diberikan pada masyarakat.

"Itu belum selesai masih harus saya konsultasi karena peraturan yang dispute," tutur Siti.

Pasalnya, saat ini masih ada aturan yang tumpang tindih mengenai kewajiban plasma 20% yang harus diserahkan perusahaan. Ada instansi yang mengatur bahwa plasma 20 persen dihitung berdasarkan luasan HGU, namun ada yang mengatur berdasarkan dari luasan areal yang ditanam. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya