Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kekerasan di Sekolah Sebabkan Korban Jiwa. KPAI Turun Tangan

Mediaindonesia.com
28/10/2019 20:00
Kekerasan di Sekolah Sebabkan Korban Jiwa. KPAI Turun Tangan
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti(MI/Permana)

PERISTIWA kekerasan di salah satu sekolah di Manado, Sulawesi Utara yang menyebabkan seorang guru meninggal dunia akibat ditikam muridnya, memantik keprihatinan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang bermula dari teguran guru terhadap muridnya tetsebut. Ia menegaskan, setiap orang, baik anak maupun dewasa, tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun.

Ia menjelaskan, ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), bahkan untuk pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman bagi ABH di atas 7 tahun.

"Hukum harus ditegakan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum.  Karena pelaku masih berusia anak, maka KPAI  akan memastikan bahwa kepolisian mengggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," Kata Retno dalam keterangan tertulisnya.

KPAI, lanjut Retni akan melakukan pengawasan langsung di Mapanget, Manado, Sulut. Hal itu karena ada 2 kejadian yang menyebabkan korban jiwa di lingkungan pendidikan di sana.

Baca juga : Soal Anak di Demonstrasi, KPAI Bentuk Tim Terpadu

Ia pun meminta Pemda setempat untuk memfasilitasi rapat dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pendidikan Sulut dan Dinas Pendidikan Kota Manado.

Ia menjelaskan, Disdik perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019.

"Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban  karena menegakan aturan di sekolah. Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasan pihak yang di berikan sanksi karena pelanggaran aturan," ujarnya.

Selain itu, Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulut juga diminta untuk memenuhi hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis, mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah dalam pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai.

"Pelaku wajib di rehab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Baca juga : KPAI dan PB Djarum Akhiri Polemik

Retno menegaskan Inspektorat Provinsi Sulut perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depannya peristiwa yang sama tidak terulang. Penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Hukuman fisik seharusnya tidak boleh lagi diterapkan di sekolah. Selain itu, guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya," tegas Retno.

Dia berharap Kepala sekolah yang berkaitan juga diharapkan hadir guna menyampaikan kronologis peristiwa dan sisitem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut.

KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara. KPAI juga berharap pihak Malpolresta Manado, khususnya penyidik unit PPA untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan  kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.

KPAI segera melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengawasan KPAI ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait serta kepolisian pada 11-13 November mendatang. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya