Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERISTIWA kekerasan di salah satu sekolah di Manado, Sulawesi Utara yang menyebabkan seorang guru meninggal dunia akibat ditikam muridnya, memantik keprihatinan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang bermula dari teguran guru terhadap muridnya tetsebut. Ia menegaskan, setiap orang, baik anak maupun dewasa, tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun.
Ia menjelaskan, ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), bahkan untuk pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman bagi ABH di atas 7 tahun.
"Hukum harus ditegakan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum. Karena pelaku masih berusia anak, maka KPAI akan memastikan bahwa kepolisian mengggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," Kata Retno dalam keterangan tertulisnya.
KPAI, lanjut Retni akan melakukan pengawasan langsung di Mapanget, Manado, Sulut. Hal itu karena ada 2 kejadian yang menyebabkan korban jiwa di lingkungan pendidikan di sana.
Baca juga : Soal Anak di Demonstrasi, KPAI Bentuk Tim Terpadu
Ia pun meminta Pemda setempat untuk memfasilitasi rapat dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pendidikan Sulut dan Dinas Pendidikan Kota Manado.
Ia menjelaskan, Disdik perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019.
"Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban karena menegakan aturan di sekolah. Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasan pihak yang di berikan sanksi karena pelanggaran aturan," ujarnya.
Selain itu, Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulut juga diminta untuk memenuhi hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis, mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah dalam pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai.
"Pelaku wajib di rehab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Baca juga : KPAI dan PB Djarum Akhiri Polemik
Retno menegaskan Inspektorat Provinsi Sulut perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depannya peristiwa yang sama tidak terulang. Penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Hukuman fisik seharusnya tidak boleh lagi diterapkan di sekolah. Selain itu, guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya," tegas Retno.
Dia berharap Kepala sekolah yang berkaitan juga diharapkan hadir guna menyampaikan kronologis peristiwa dan sisitem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut.
KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara. KPAI juga berharap pihak Malpolresta Manado, khususnya penyidik unit PPA untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.
KPAI segera melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengawasan KPAI ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait serta kepolisian pada 11-13 November mendatang. (RO/OL-7)
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini masih memiliki masalah dari sisi daya tampung.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved