Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait tembakau alternatif.
Payung hukum itu dibutuhkan para pelaku usaha seperti rokok elekterik atau vape.
"Produsen harus bisa memperlihatkan tingkat compliance yang tinggi terhadap regulasi. Kalau ada sekarang kan nggak ada. Bagaimana kita mau patuh. Regulasinya belum ada," kata dia via pesan singkat, Kamis (10/10).
Aturan tersebut, lanjut dia, bisa mengatur soal peredaran tembakau alternatif di Indonesia. Salah satunya terkait batasan umur dalam penggunaan produk tembakau alternatif.
"Batasan umur diperketat untuk perlindungan konsumen. Beberapa seller, kita punya etika kalau kita menjual ke orang dengan informasi yang tidak benar ini barang bakal rusak namanya. dan pasar akan jatuh," jelas Ariyo.
Sejauh ini, pelaku usaha rokok elektrik sudah menerapkan batasan umur bagi konsumennya karena vape bukan untuk kalangan di bawah usia.
"Vape bukan untuk orang dewasa yang belum mulai mau merokok. Itu yang harus berulang ulang kita sampaikan ke masyarakat. Bukan untuk memulai (merokok)," imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, adanya regulasi akan membuat proses edukasi kepada masyarakat dapat dijalankan. Aturan tersebut juga perlu menunjuk sebuah lembaga yang melakukan riset khusus terkait tembakau alternatif sehingga dapat diketahui dengan jelas dampaknya pada konsumen.
Dengan begitu, sambungnya, akan meminimalisasi penyalahgunaan terhadap produk tersebut, tapi di lain sisi juga membantu para perokok untuk lebih mudah beralih ke produk tembakau alternatif
"Kemudian informasi. Harus ada nanti dalam aturan tersebut, pihak yang mengeluarkan informasi yang sahih. Kalau di Inggris Public Health of England itu. Tapi di Indonesia ini harus ada. Oke BPOM, tapi harus berdasarkan riset ya. Jangan dia bikin survey, atau berdasarkan laporan," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Produksi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Eko H.C mengatakan, era industri 4.0 membuat potensi pasar rokok elektrik sangat luas.
Menurut dia, pembuatan liquid vape ini terus mengalami peningkatan yang meskipun masih skala industri rumahan.
"Misal, para peracik liquid yang memulai dari 100 botol berkembang terus menjadi hingga 10.000 dan seterusnya. Ini luar biasa peningkatannya bagi perekonomian negara sehingga perlu disupport," imbuh Eko.
Di sisi lain, industri rokok elektrik juga memberi tambahan ke pendapatan negara Rp200 miliar/tahun melalui bea dan cukai.
“Setelah data cukai sekitar 200 miliar, omset per tahun sejak diberlakukan sampai hari ini Rp 500 miliar. Artinya, tumbuh 28 kali lipat itu tinggi gede banget. Artinya yang harus diperhatikan pemerintah kalau potensi ekonominya tinggi," pungkas Eko. (RO/OL-8)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memimpin rapat perdana bersama jajarannya pada awal tahun 2026 dengan agenda utama membahas program restarting bagi industri kecil.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Sepanjang April 2025, Bea Cukai hadir di Banten, Bandung, dan Bali untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk pelaku industri kecil menengah (IKM).
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Ikhwan Primanda mendorong perusahaan-perusahaan rintisan (startup) membantu industri kecil naik kelas menjadi industri menengah dengan penggunaan teknologi
Inovasi merupakan kunci utama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Jabar untuk naik kelas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved