Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jumlah Perokok di Bawah 18 tahun di Indonesia masih Tinggi

Rifaldi Putra Irianto
04/10/2019 16:00
Jumlah Perokok di Bawah 18 tahun di Indonesia masih Tinggi
Direktur P2PTM Kemenkes Cut Putri Arianie(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie menyebutkan berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlah Perokok di Indonesia terus merangkak naik.

"Memang rokok itu, jangankan di Indonesia di tingkat global pun rokok itu juga menjadi penyebab segala penyakit," kata Cut Putri, di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Jumat, (4/10).

Ia menjelaskan menurut data dari Riskesdas, kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja. Riskesdas 2018 menunjukan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2% (Riskesdas 2013) menjadi 9,1%.

"Untuk pengkonsumsi rokok sampai saat ini, terus meningkat, Riskesdas 2013 dari 7,2% tiap tahun terus naik sampai sekarang ini 9,1% untuk perokok muda, dan Indonesia sekarang memiliki sebutan negara baby smokers countries," jelasnya.

Ia menilai, bahwa pemerintah sesungguhnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat, mulai dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sosialisasi antirokok, hingga iklan pelayanan masyarakat.

"Kita mendorong kepala daerah, yang di daerah punya kewenangan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, tidak hanya itu kita juga banyak sudah memberikan edukasi, ada lewat medsos (media sosial), lewat iklan layanan kesehatan masyarakat di sejumlah media bahkan di sejumlah transportasi publik," tuturnya.

Baca juga: BPS: Kenaikan Cukai Rokok akan Sumbang Inflasi 2020

Ia mengungkapkan salah satu hal yang seharusnya mungkin bisa dilakukan pemerintah untuk dapat menekan jumlah perokok di Indonesia, yakni dengan tidak melakukan penjualan rokok secara eceran atau per batang.

"Harapanya, jangan rokok itu dijual eceran, karena kalau dijual eceran. Itukan ada yang Rp1 Ribu per satu batang, itu anak-anak akan beli. Jadi yang punya kewenangan tentu bukan di Kemenkes untuk melarang penjualan batangan," tuturnya.

Ia juga menilai kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran. Seperti diketahui pada 2020 nanti, cukai rokok rencananya yang akan kembali naik hingga 23% dengan harga jual naik hingga 35%.

"Betul (cukai rokok naik), tapi kalau selama terus dijual ketengan, enggak terlalu berpengaruh dong. Yang naik misalnya satu bungkus kira-kira mungkin ya taruh Rp60 ribu, tapi kalau Rp60 ribu dijual eceran, perbatang dapat Rp4 ribu, itu orang-orang masih bisa beli, dan juga dibatasi penjualan untuk anak-anak dibawah 18 tahun," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya