Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie menyebutkan berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlah Perokok di Indonesia terus merangkak naik.
"Memang rokok itu, jangankan di Indonesia di tingkat global pun rokok itu juga menjadi penyebab segala penyakit," kata Cut Putri, di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Jumat, (4/10).
Ia menjelaskan menurut data dari Riskesdas, kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja. Riskesdas 2018 menunjukan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2% (Riskesdas 2013) menjadi 9,1%.
"Untuk pengkonsumsi rokok sampai saat ini, terus meningkat, Riskesdas 2013 dari 7,2% tiap tahun terus naik sampai sekarang ini 9,1% untuk perokok muda, dan Indonesia sekarang memiliki sebutan negara baby smokers countries," jelasnya.
Ia menilai, bahwa pemerintah sesungguhnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat, mulai dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sosialisasi antirokok, hingga iklan pelayanan masyarakat.
"Kita mendorong kepala daerah, yang di daerah punya kewenangan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, tidak hanya itu kita juga banyak sudah memberikan edukasi, ada lewat medsos (media sosial), lewat iklan layanan kesehatan masyarakat di sejumlah media bahkan di sejumlah transportasi publik," tuturnya.
Baca juga: BPS: Kenaikan Cukai Rokok akan Sumbang Inflasi 2020
Ia mengungkapkan salah satu hal yang seharusnya mungkin bisa dilakukan pemerintah untuk dapat menekan jumlah perokok di Indonesia, yakni dengan tidak melakukan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
"Harapanya, jangan rokok itu dijual eceran, karena kalau dijual eceran. Itukan ada yang Rp1 Ribu per satu batang, itu anak-anak akan beli. Jadi yang punya kewenangan tentu bukan di Kemenkes untuk melarang penjualan batangan," tuturnya.
Ia juga menilai kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran. Seperti diketahui pada 2020 nanti, cukai rokok rencananya yang akan kembali naik hingga 23% dengan harga jual naik hingga 35%.
"Betul (cukai rokok naik), tapi kalau selama terus dijual ketengan, enggak terlalu berpengaruh dong. Yang naik misalnya satu bungkus kira-kira mungkin ya taruh Rp60 ribu, tapi kalau Rp60 ribu dijual eceran, perbatang dapat Rp4 ribu, itu orang-orang masih bisa beli, dan juga dibatasi penjualan untuk anak-anak dibawah 18 tahun," pungkasnya. (A-4)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved