Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA warga negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka diduga dengan sengaja memasukkan 87 kontainer berisi limbah impor berupa scrap plastik yang terkontaminasi B3 tanpa dokumen perizinan resmi.
"Kedua WNA tersebut, yaitu inisial LSW, komisaris dan KWL, direktur PT ART," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.
Menurut Rasio, berdasarkan keterangan tersangka, limbah impor dalam kontainer-kontainer itu didatangkan dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Jepang, dan Australia, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer limbah tersebut sudah berada di area PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang, Banten, dan 63 kontainer lainnya masih ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Rasio mengatakan penyidik menemukan kontaminasi B3 pada limbah berupa printed circuit board, remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas dalam kontainer-kontainer itu. "Para pelaku ini akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, dan penetapan tersangka ini merupakan pertama kalinya."
Kedua tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka ini bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Yazid Nurhuda.
Menurut Yazid, selain menetapkan dua WN Singapura sebagai tersangka kasus tersebut, Kementerian LHK juga menyelidiki keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus impor limbah yang terkontaminasi B3 itu. (Sru/X-10)
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved