Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DUA warga negara Singapura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka diduga dengan sengaja memasukkan 87 kontainer berisi limbah impor berupa scrap plastik yang terkontaminasi B3 tanpa dokumen perizinan resmi.
"Kedua WNA tersebut, yaitu inisial LSW, komisaris dan KWL, direktur PT ART," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.
Menurut Rasio, berdasarkan keterangan tersangka, limbah impor dalam kontainer-kontainer itu didatangkan dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Jepang, dan Australia, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer limbah tersebut sudah berada di area PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang, Banten, dan 63 kontainer lainnya masih ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Rasio mengatakan penyidik menemukan kontaminasi B3 pada limbah berupa printed circuit board, remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas dalam kontainer-kontainer itu. "Para pelaku ini akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, dan penetapan tersangka ini merupakan pertama kalinya."
Kedua tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka ini bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Yazid Nurhuda.
Menurut Yazid, selain menetapkan dua WN Singapura sebagai tersangka kasus tersebut, Kementerian LHK juga menyelidiki keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus impor limbah yang terkontaminasi B3 itu. (Sru/X-10)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved