Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dana Abadi Ganjal RUU Pesantren

(Ant/H-3)
20/9/2019 05:40
Dana Abadi Ganjal RUU Pesantren
RAKER PERUBAHAN RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

PEMERINTAH melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan belum dapat menyetujui dana abadi pesantrean dalam Pasal 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang masih dalam pembicaraan tingkat I di Komisi VIII DPR.

"Kami minta Pasal 49 ditunda," jelas Lukman Hakim dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I RUU Pesantren di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

"Dana abadi akan jadi beban negara. Daripada andalkan dana abadi, lebih baik memberikan afirmasi pada kementerian/lembaga untuk pengembangan pesantren," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan Komisi VIII DPR tetap menginginkan RUU tentang Pesantren mencantumkan terkait dana hibah dan dana pendidikan di pesantren. "Selain dana pendidikan di pesantren, harus ada dana abadi karena pesantren juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Marwan. Hanya saja, besaran dana hibah dan dana pendidikan pesatren diserahkan kepada pemerintah untuk diatur dalam peraturan pemerintah. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya