Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia mencatat adanya penurunan titik api di sebagian besar wilayah Indonesia, Namun, ada 6 Provinsi yang jumlah titik apinya justru bertambah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kenaikan titik api terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Gorontalo.
Dedi menukil catatan satelit Terra dan Aqua yang mencatat titik api Kalimantan Selatan dari 87 naik menjadi 207, Kalimantan Tengah 1.144 naik menjadi 2.209, dan Kalimantan Timur 162 naik menjadi 201 titik api.
Baca juga : Polri Telah Tetapkan 230 Tersangka Di Kasus Karhutla
Begitu juga di Provinsi Kalimantan Utara dari 20 naik menjadi 33 titik api, Sumatera Selatan 222 naik menjadi 538titik api, dan Gorontalo 4 naik menjadi 8 titik api.
"Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Pemda setempat," kata Dedi di Jakarta, Rabu (18/9).
Di sisi lain, Dedi menambahkan, ada sejumlah wilayah yang mengalami penurunan titik panas. Diantaranya Jambi dari 698 turun 696 titi api, Kalimantan Barat dari 1.187 turun jadi 684 titik api, dan Riau dari 313 turun 305 titik api. (OL-7).
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved