Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Polri Telah Tetapkan 230 Tersangka Di Kasus Karhutla

Ferdian Ananda Majni
18/9/2019 18:40
Polri Telah Tetapkan 230 Tersangka Di Kasus Karhutla
Personel kepolisian dibantu warga sedang berupaya memadamkan api di kawasan hutan(MI/Alexander P. taum)

KEPOLISIAN terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tercatat, sudah 230 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 7 wilayah Polda di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, artinya telah bertambah hingga 12 tersangka dalam kasus karhutla terbaru.

"Sebagian besar kasus tersebut sudah dinaikkan kasus hukum jadi penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9)

Ratusan tersangka itu ditetapkan dari 198 kasus dengan rincian 45 kasus dengan 47 tersangka dan 1 korporasi Pt. Sumber Sawit Sejahtera. di Polda Riau.

Kemudian, 18 kasus dengan 27 tersangka dan 1 korporasi PT. Bumi Hijau Lestari di Polda Sumatera Selatan; 10 kasus dengan 14 tersangka di Polda Jambil; 4 kasus dengan 2 tersangka di Polda Kalimantan Selatan; 50 kasus dan 66 tersangka dan 1 korporasi PT. Pamindo Gemilang Kencana di Polda Kalimantan Tengah.

Baca juga : Bantu Warga Terdampak Karhutla, Kemensos Sediakan 17 Safe House

Berikutnya, 56 kasus dengan 62 tersanga serta 2 korporasi, PT. Sepanjang Inti Surya Usaha dan PT. Surya Argo Palma di Polda Kalimantan Barat; dan 7 kasus dengan 12 tersangka di Polda Kalimantan Timur.

"Tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan ke JPU masih 22 kasus. Kita akan update lagi sampai dengan hari ini, sejuah mana Polres dan Polsek serta Polda menangani kasus Karhutla di 7 Polda," terangnya.

Dedi menegaskan, penyebab kebakaran hutan 99% merupakan ulah manusia. Oleh karena itu, Berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pemantauan lahan itu dilakukan hingga tahun depan.

Apabila nantinya, ditemukan fakta lapangan terjadi peralihan menjadi perkebunan tentunya dilakukan tindakan tegas

"Perintah pimpinan polri apabila hutan sekarang yang terbakar maupun lahan-lahan kosong yang terbakar, tahun depan berubah menjadi kebun, itu lah yang akan ditindaklanjuti oleh Polda dan Polres. Proses itu akan didalami," paparnya.

Sedangkan Dedi mengakui hanya 8% kebakaran terjadi di wilayah hutan atau lahan yang tidak ada sawit dan tanaman industri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya