Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya pemerintah melarang rokok elektronik atau yang lebih dikenal sebagai vape beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia sebelum jatuh korban jiwa.
"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik. Meski masih terjadi perdebatan, tapi sebelum jadi epidemi, kami menilai sebaiknya dilarang," kata Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca juga: Seputar Vape yang Terus Merenggut Korban
Ia menekankan walau belum terbukti kuat bahwa vape berbahaya, namun dengan ada korban hingga meninggal dunia di Amerika Serikat (AS) atas dugaan terkait penggunaan vape, Indonesia jangan mengambil risiko hingga menunggu korban jatuh terlebih dulu.
"Intinya Sebelum itu dinyatakan benar-benar aman, rokok elektronik jangan dikonsumsi masyarakat Indonesia supaya tidak ada jatuh korban. Caranya hentikan produksi atau impor rokok elektronik itu," katanya.
Kampanye rokok elektronik yang diklaim menjadi alternatif bagi mereka yang ingin berhenti merokok, menurut dia, adalah bohong besar karena sebagian besar cairan bagi vape mengandung nikotin dengan jumlah di atas rokok konvensional.
"Kan yang mereka jual adalah nikotinnya. Ini bikin orang kecanduan karena lebih tinggi dari rokok biasa. Meski tanpa tar yang diklaim menjadi perusak paru-paru, aerosol yang dihasilkan rokok elektronik juga berbahaya karena ada zat berbahaya lain," ujar dia.
Sebelumnya, hingga 11 September 2019, sudah enam orang di Amerika Serikat meninggal dunia akibat penyakit paru-paru yang diduga dikarenakan mengisap vape. (X-15)
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved