Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Hanya dua partai politik yang tidak setuju untuk usia pernikahan dinaikkan ke 19 tahun, sedangkan delapan lainnya sudah setuju menaikkan ke 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi, kami tinggal menunggu saja untuk pembahasan lanjutan," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, kemarin.
Rapat Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018.
Dalam amar putusannya, MK menyebut Indonesia dalam kondisi darurat perkawinan anak. Pasalnya, dalam UU Perkawinan saat ini, batas umur yang ditetapkan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 16 tahun. Adapun UU Perlindungan Anak, batasan anak ialah di bawah 18 tahun.
Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," ucapnya.
Lewat regulasi ini, beber Menteri Yohana, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. pasalnya, pernikahan di usia 19 tahun bisa menekan tingkat perceraian, memberikan kesempatan lebih luas mendapatkan pendidikan, dan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan.
Ada sanksi
Menteri Yohana menambahkan, dalam ketentuan yang sedang dibahas, terdapat sanksi untuk pihak yang melanggar.
Namun, sayangnya ia belum bisa menjelaskan secara rinci jenis hukuman bagi orang yang melanggar batas bawah usia pernikahan.
Merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2018, satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak. Angka tersebut terbilang tinggi dan merugikan anak.
Karena itulah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, keputusan pemerintah menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun merupakan langkah maju dan menjadi harapan baru untuk menciptakan sumber daya manusia unggul tanpa mengabaikan perlindungan anak.
"Tentu ini positif dan ada kemajuan," ujarnya, saat dihubungi Media Indonesia, tadi malam. (Dhk/Sru/H-2)
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved