Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Hanya dua partai politik yang tidak setuju untuk usia pernikahan dinaikkan ke 19 tahun, sedangkan delapan lainnya sudah setuju menaikkan ke 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi, kami tinggal menunggu saja untuk pembahasan lanjutan," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, kemarin.
Rapat Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018.
Dalam amar putusannya, MK menyebut Indonesia dalam kondisi darurat perkawinan anak. Pasalnya, dalam UU Perkawinan saat ini, batas umur yang ditetapkan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 16 tahun. Adapun UU Perlindungan Anak, batasan anak ialah di bawah 18 tahun.
Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," ucapnya.
Lewat regulasi ini, beber Menteri Yohana, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. pasalnya, pernikahan di usia 19 tahun bisa menekan tingkat perceraian, memberikan kesempatan lebih luas mendapatkan pendidikan, dan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan.
Ada sanksi
Menteri Yohana menambahkan, dalam ketentuan yang sedang dibahas, terdapat sanksi untuk pihak yang melanggar.
Namun, sayangnya ia belum bisa menjelaskan secara rinci jenis hukuman bagi orang yang melanggar batas bawah usia pernikahan.
Merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2018, satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak. Angka tersebut terbilang tinggi dan merugikan anak.
Karena itulah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, keputusan pemerintah menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun merupakan langkah maju dan menjadi harapan baru untuk menciptakan sumber daya manusia unggul tanpa mengabaikan perlindungan anak.
"Tentu ini positif dan ada kemajuan," ujarnya, saat dihubungi Media Indonesia, tadi malam. (Dhk/Sru/H-2)
Menag menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved