Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU Perkawinan Siap Diparipurnakan

Cahya Mulyana
14/9/2019 13:55
Revisi UU Perkawinan Siap Diparipurnakan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).

Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Hanya dua partai politik yang tidak setuju untuk usia pernikahan dinaikkan ke 19 tahun, sedangkan delapan lainnya sudah setuju menaikkan ke 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi, kami tinggal menunggu saja untuk pembahasan lanjutan," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, kemarin.

Rapat Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018.

Dalam amar putusannya, MK menyebut Indonesia dalam kondisi darurat perkawinan anak. Pasalnya, dalam UU Perkawinan saat ini, batas umur yang ditetapkan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan 16 tahun. Adapun UU Perlindungan Anak, batasan anak ialah di bawah 18 tahun.

Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," ucapnya.

Lewat regulasi ini, beber Menteri Yohana, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. pasalnya, pernikahan di usia 19 tahun bisa menekan tingkat perceraian, memberikan kesempatan lebih luas mendapatkan pendidikan, dan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan.

Ada sanksi

Menteri Yohana menambahkan, dalam ketentuan yang sedang dibahas, terdapat sanksi untuk pihak yang melanggar.

Namun, sayangnya ia belum bisa menjelaskan secara rinci jenis hukuman bagi orang yang melanggar batas bawah usia pernikahan.

Merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2018, satu dari sembilan perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun menikah pada usia anak. Angka tersebut terbilang tinggi dan merugikan anak.

Karena itulah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, keputusan pemerintah menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun merupakan langkah maju dan menjadi harapan baru untuk menciptakan sumber daya manusia unggul tanpa mengabaikan perlindungan anak.

"Tentu ini positif dan ada kemajuan," ujarnya, saat dihubungi Media Indonesia, tadi malam. (Dhk/Sru/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik