Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup Dinilai Perlu Dipisah dari Kehutanan

Rifaldi Putra Irianto
11/9/2019 16:00
Kementerian Lingkungan Hidup Dinilai Perlu Dipisah dari Kehutanan
Anggota DEN Sonny Keraf(MI/Susanto)

ANGGOTA Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan lingkungan hidup Sonny Keraf berpendapat UU Nomor 32 tahun 2009 sudah baik dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan dalam rangka mengulas UU yang sudah 10 tahun ditandatangani.

UU, disebut Sonny, sudah baik meskipun memiliki kelemahan. Namun kelemahan tersebut tidak dapat diartikan undang-undang itu harus diganti.

Akan tetapi, Sonny merasa pemerintah perlu melakukan pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alasannya, penanganan persoalan lingkungan hidup sudah terlalu banyak sehingga perlu dilakukan pemisahan.

"Kementerian Lingkungan Hidup itu lebih luas kewenangannya dibandingkan kehutanan. Kalau kehutanan hanya satu sektor terbatas. Lingkungan hidup itu menjangkau semua kehidupan termasuk wilayah laut, udara, tanah, air bahkan sampai pemanasan global serta lapisan ozon dan seterusnya. Termasuk juga industri rumah tangga, semua diurusi oleh lingkungan hidup," kata Sonny dalam diskusi Review 10 tahun Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, di FMIPA-UI, Depok, Rabu (11/9).

Baca juga: KLHK Pastikan Lahan Gambut Tetap Basah Saat Kemarau

Ia menyebutkan, nantinya jika pemisahan kementerian terjadi, permasalahan mengenai lingkingan hidup akan lebih terfokus.

"Agar kementerian lingkungan hidup kembali menjadi satu kementerian tersendiri dengan kewenangan untuk menjaga lingkungan hidup, sesuai dengan amanat Undang-undang sehingga jadi lebih fokus," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, dengan dilakukan pemisahan tersebut, pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup khusunya terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dapat lebih mudah diatasi.

"Saya kira dengan kementerian lingkungan hidup dipisah, ada beberapa kewenangan yang sudah diberikan di dalam undang-undang salah satunya mengenai Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS). Dia bertugas melakukan penindakan hukum seperti yang dilakukan jaksa oleh kepolisain, bisa melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan lainnya. Jadi sebenrnya pelanggaran-pelanggan lingkungan hidup, dapat mudah diatasi, " pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya