Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

900 Lebih Kontainer Sampah Impor Tertahan

Tri Subarkah
10/9/2019 07:30
900 Lebih Kontainer Sampah Impor Tertahan
Petugas menunjukkan kertas bekas (waste paper) impor yang dikirim dari Australia.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

TERDAPAT 900 lebih kontainer berisi sampah impor menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pihak berwenang, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih belum melakukan pemeriksaan apakah ratusan kontainer sampah impor tersebut mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Di Tanjung Priok masih ada 962 kontainer yang berisi limbah. Kami belum memeriksa apakah terdapat B3 di ratusan kontainer sampah impor tersebut. Kami akan memeriksa bersama Kementerian LHK untuk menguji apakah komoditas yang terkandung dalam kontainer itu terkontaminasi B3 atau tidak," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, kepada Media Indonesia, kemarin.

Mekanisme impor limbah diatur dalam Permendag Nomor 31/M DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu membolehkan impor limbah selama tidak mengandung B3.

Dalam Pasal 1 ayat 5 dijelaskan yang tergolong B3 ialah limbah yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya merusak atau mencemarkan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak.

Sampai kini, Ditjen Bea dan Cukai menunggu konfirmasi dari otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengenai negara pengekspor sampah tersebut. Namun, Bea dan Cukai sudah me-ngantongi nama-nama perusahaan yang mengimpor sampah tersebut.

"Ada dua perusahaan, yaitu NH dan ART. Kedua perusahaan daur ulang limbah itu berlokasi di Tangerang, Banten. Apabila ternyata ratusan kontainer limbah impor tersebut terkontaminasi B3, harus dikembalikan ke negara asal (reekspor) paling lama 90 hari sejak kedatangan," ujar Deni.

 

Dua pelabuhan

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, sebelumnya mengemukakan bahwa sampah impor yang terpapar limbah beracun di dua pelabuhan telah direekspor.

"(Limbah impor) yang ada di Pelabuhan Batam dan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sudah habis semua. Sudah direekspor semua," ungkap Vivien, Minggu (8/9).

Maraknya impor sampah ke Indonesia karena negara-negara Barat sudah kewalahan mengelola sampah mereka sendiri. Lalu mereka menjadikan negara-negara ASEAN sebagai 'tong sampah' karena Tiongkok sejak 2017 menolak impor scrap kertas dan plastik yang bercampur limbah B3.

Dalam dua bulan terakhir, beberapa negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Indonesia, Malaysia, dan Filipina memutuskan untuk mereekspor ratusan kontainer yang berisi limbah plastik ilegal ke Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Hong Kong, dan Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia pun membawa isu sampah ilegal atau yang dilabeli keliru sebagai bisa didaur ulang, tetapi ternyata tidak itu dalam pertemuan ASEAN Agustus lalu.

"Jadi, dari sisi diplomasi, Indonesia sudah melakukan langkah ini di tingkat ASEAN. Itu dulu yang bisa saya sampaikan. Para menlu ASEAN menyatakan penolakan pemerintah mereka terhadap perpindahan lintas batas ilegal limbah berbahaya," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (Hym/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya