Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Indonesia akan Kembalikan Limbah ke 13 Negara Asal

Indriyani Astuti
02/9/2019 14:05
Indonesia akan Kembalikan Limbah ke 13 Negara Asal
Petugas menunjukkan kertas bekas (waste paper) impor yang dikirim dari Australia di lapangan penumpukkan kontainer di PT Terminal Petikemas(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengembalian (re-ekspor) limbah kertas plastik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3)  Rosa Vivien Ratnawati menuturkan limbah tersebut akan dikembalikan ke 13 negara tujuan.

"Ada 145 kontainer temuannya sejak Juni 2019," tutur Rosa ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (2/9).

Ke-13 negara tujuan tersebut yakni Prancis (20 kontainer), Hong Kong (11 kontainer), Belanda (33 kontainer), Amerika (98 kontainer), Australia (22 kontainer), Jerman (87 kontainer), Inggris (8 kontainer), Belgia (17 kontainer), Slovenia (12 kontainer), Yunani (2 kontainer), Australia / Marshall Island (78 kontainer), Inggris/Marshall Island (22 kontainer) dan New Zealand/Marshall Island (5 kontainer).

Seperti telah diberitakan Media Indonesia pada Juli lalu, sekitar 27 kontainer dire-ekspor ke negara asalnya oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, karena berisikan limbah plastik yang mengandung B3 dan sampah. Tambahan 27 kontainer ini melengkapi total 45 kontainer diduga limbah yang dire-ekspor.

Baca juga: Impor Limbah Plastik Diperketat

Dari hasil pemeriksaan, ada puluhan kontainer berisi limbah plastik yang mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Batam milik empat importir yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo dan PT Hong Tay. Mereka diminta mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3 dalam waktu 90 hari kerja sejak kontainer tiba di Batam. Berdasarkan jadwal itu, waktu pengembalian paling lambat sampai pertengahan September.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016, mengatur importir wajib mengekspor kembali limbah plastik non-B3 dan yang tercampur sampah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya