Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Obat Kedaluwarsa, Kemenkes Minta Monitor dan Evaluasi Puskesmas

Indriyani Astuti
01/9/2019 10:55
Obat Kedaluwarsa, Kemenkes Minta Monitor dan Evaluasi Puskesmas
Ilustrasi Obat.(AFP/LOIC VENANCE)

DIREKTUR Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdaline mengimbau agar seluruh puskesmas melakukan pelayanan kefarmasian dengan baik sehingga tidak terjadi pemberian obat kedaluwarsa seperti yang terjadi di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

“Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini apalagi ibu hamil dan petugas puskesmas,” katanya melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (1/9).

Menurutnya, pemberian obat kedaluwarsa tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, tapi perlu evaluasi secara mendalam. Engko menambahkan Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta karena Puskesmas Kamal Muara ada di wilayahnya.

"Semua standar operasional prosedur (SOP) sudah dimiliki setiap puskesmas. Namun perlu monitoring dan evaluas apakah SOP itu sudah benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan," ucapnya.

Baca juga: Polres Jakut akan Gelar Operasi Gabungan Obat Kedaluwarsa

Dalam SOP kefarmasian, Engko mengatakan ada istilah first expired first out atau obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah masuk dalam kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan pelayanan kefarmasian.

“Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Dinkes DKI Jakarta, lanjut Engko, melakukan evalusi tidak hanya di Puskesmas Kamal Muara namun dilakukan di semua puskesmas di wilayah DKI Jakarta. Ia meminta agar Dinkes Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap puskesmas untuk pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian agar sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terulang kembali," imbuhnya.

Seperti telah diberitakan Media Indonesia, beberapa waktu lalu, seorang pasien diberikan vitamin dari instalasi farmasi Puskesmas di Kamal Muara, Jakarta Utara. Vitamin tersebut diketahui tanggal kedaluwarsanya sudah lewat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik