Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
Tiga korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalbar, yakni PT SKM, PT ABP, dan PT AER, disangkakan sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan karhutla yang merusak lingkungan.
"Total ada 27 perusahaan di lima provinsi yang lahannya telah kami segel karena terjadi karhutla. Untuk tiga perusahaan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sedangkan 24 lainnya dalam proses penyelidikan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga: Wiranto Pastikan tidak Benar 6 Warga Sipil Tertembak di Deiyai
Selain tersangka korporasi, KLHK sebelumnya juga menetapkan individu berinisial UB sebagai tersangka kasus karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kurun waktu tiga pekan terakhir, KLHK menyegel 27 lahan konsesi terbakar seluas 4.490 hektare. Penyegelan tersebar di Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Sumatra Selatan. Penindakan terbanyak dilakukan di Kalbar dengan jumlah 17 penyegelan lahan. Penyegelan dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
Rasio mengatakan pemerintah tegas dan akan konsisten menjalankan penegakan hukum kasus karhutla untuk memberikan efek jera yang ujungnya menurunkan kejadian kebakaran.
"Pemerintah melakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pelaku karhutla yang terjadi tahun ini. Kami gunakan semua instrumen yang ada, baik pidana, perdata, dan administratif," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat teguran kepada 210 perusahaan pemegang konsesi perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Teguran dilayangkan karena ada indikasi titik panas di areal perusahaan dan mereka diminta untuk serius menanganinya.
"Penyegelan lahan kemungkinan bertambah karena tim masih bekerja di lapangan," ujarnya.
Rasio menambahkan para tersangka kasus karhutla akan dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Ia menambahkan tim kementerian juga akan menggunakan pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.
"Pasal perampasan keuntungan ini belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang memang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," pungkanya. (OL-8)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ingatkan daerah siaga dini hadapi fenomena bencana tak merata, mulai dari banjir hingga karhutla jelang puncak kemarau 2026.
Karhutla terjadi akibat adanya oknum masyarakat yang sembarang melempar puntung rokok ke lahan kering yang mudah terbakar ataupun yang membuka lahan dengan cara membakar.
Keunggulan dari penggunaan sensor VIIRS dan MODIS adalah kemampuannya dalam memantau wilayah yang sulit dijangkau secara langsung.
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved