Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tiga Perusahaan jadi Tersangka Kebakaran Lahan

Dhika kusuma winata
29/8/2019 21:02
Tiga Perusahaan jadi Tersangka Kebakaran Lahan
Rasio Ridho Sani(MI/ Rommy Pujianto)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.

Tiga korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalbar, yakni PT SKM, PT ABP, dan PT AER, disangkakan sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan karhutla yang merusak lingkungan.

"Total ada 27 perusahaan di lima provinsi yang lahannya telah kami segel karena terjadi karhutla. Untuk tiga perusahaan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sedangkan 24 lainnya dalam proses penyelidikan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga: Wiranto Pastikan tidak Benar 6 Warga Sipil Tertembak di Deiyai

Selain tersangka korporasi, KLHK sebelumnya juga menetapkan individu berinisial UB sebagai tersangka kasus karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kurun waktu tiga pekan terakhir, KLHK menyegel 27 lahan konsesi terbakar seluas 4.490 hektare. Penyegelan tersebar di Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Sumatra Selatan. Penindakan terbanyak dilakukan di Kalbar dengan jumlah 17 penyegelan lahan. Penyegelan dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan.

Rasio mengatakan pemerintah tegas dan akan konsisten menjalankan penegakan hukum kasus karhutla untuk memberikan efek jera yang ujungnya menurunkan kejadian kebakaran.

"Pemerintah melakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pelaku karhutla yang terjadi tahun ini. Kami gunakan semua instrumen yang ada, baik pidana, perdata, dan administratif," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat teguran kepada 210 perusahaan pemegang konsesi perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Teguran dilayangkan karena ada indikasi titik panas di areal perusahaan dan mereka diminta untuk serius menanganinya.

"Penyegelan lahan kemungkinan bertambah karena tim masih bekerja di lapangan," ujarnya.

Rasio menambahkan para tersangka kasus karhutla akan dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Ia menambahkan tim kementerian juga akan menggunakan pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.

"Pasal perampasan keuntungan ini belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang memang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," pungkanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya