Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mencatat adanya penurunan jumlah titik panas (hotspot) dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, titik panas pada Jumat (16/8) mencapai 869 hotspot, atau turun dari sehari sebelumnya yang mencapai 1.058 hoitspot.
"Wilayah Sumatera dan Kalimantan masih mendominasi (titik panas)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Baca juga : Kabut Asap Pekat Selimuti Kota Jambi
Berdasarkan data kepolisian, insiden karhutla masif terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Kata Dedi, sejumlah titik hotspot yang perlu segera ditangani juga ditemukan di sejumlah wilayah lainya.
"Titik hotspot tidak hanya di Kalimantan dan Sumatera saja. Beberapa wilayah di Sulawesi juga ada hotspot, harus diantisipasi secara maksimal," sebutnya.
Dedi memastikan, seluruh jajaran kepolisian di daerah telah diperintahkan guna menanggulangi bencana kebakaran tersebut. Sebab, titik api terus bermunculan apabila luput dari pantauan.
Kepolisian Daerah (Polda) yang berada di daerah rawan karhutla juga diminta segera mengusut kasus karhutla. Sebab, diduga dipicu oleh kesengajaan pihak tertentu. (OL-7)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved