KLHK Luncurkan Strategi Konservasi Orang Utan Terbaru

Dhika Kusuma Winata
12/8/2019 19:49
KLHK Luncurkan Strategi Konservasi Orang Utan Terbaru
Pelepasliaran orang utan di Kalimantan Tengah(MI/Surya Sriyanti)

TIGA jenis orang utan Indonesia telah dikategorikan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) sebagai spesies yang berada dalam status kritis (critically endangered).

Ketiga jenis orang utan itu diantaranya Orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Orang utan Sumatera (Pongo abeli), dan Orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Untuk terus melestarikan populasi ketiga jenis orang utan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orang Utan Indonesia 2019-2029.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno menyatakan dokumen SRAK Orang utan Indonesia 2019-2029 ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak termasuk pemangku kepentingan di daerah dalam penyusunan rencana dan implementasi pembangunan.

Wiratno menjelaskan, dokumen SRAK Orang utan Indonesia 2019-2029 merupakan upaya konservasi orang utan dan habitatnya yang disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK 308/MENLHK/KSDAE/KSA.2/4/2019.

Baca juga : Mencari Orang Utan Tapanuli

"Implementasi SRAK Orang Utan ini penting mendapat dukungan dari seluruh sektor karena lebih dari 70% habitat orang utan berada di luar kawasan konservasi," kata Wiratno di Jakarta, Senin (12/8).

Orang utan merupakan satu-satunya kera besar yang ada di Asia. Primata arboreal dan semi-soliter itu memiliki mobilitas tinggi dengan daerah jelajah yang luas.

Saat ini Indonesia menjadi rumah bagi setidaknya 60 ribu individu orang utan yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan di habitat seluas 15 juta hektar.

Namun demikian, tekanan populasi dan kerusakan habitat akibat pembukaan lahan, konflik satwa-manusia, perburuan dan perdagangan secara ilegal hingga bencana alam telah mengancam kelestarian habitat dan populasi orang utan.

Akibatnya, 77% kantong habitat (metapopulasi) orang utan berada dalam ancaman 100-500 tahun ke depan jika tidak dilestarikan.

Lebih lanjut, 10% dari jumlah populasi orang utan saat ini hidup di luar kawasan konservasi seperti di dalam kawasan hutan produksi, area tambang dan perkebunan sawit.

Hal itu juga mendorong pemerintah untuk menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) untuk menjamin kelestarian orang utan.

KEE adalah ekosistem di luar kawasan hutan konservasi yang secara ekologis penting bagi konservasi keanekaragaman hayati yang mencakup ekosistem alami dan buatan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan.

Baca juga : Delapan Orangutan kembali Dilepasliarkan ke Hutan Kalteng

Wiratno menekankan, diperlukan komitmen dan sinergi yang tinggi dari seluruh lapisan baik dari pemerintah, masyarakat, akademisi dan juga sektor swasta untuk menjamin kelestarian orang utan.

"SRAK Orang utan Indonesia merupakan acuan strategi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dan tidak dapat dilaksanakan sendiri-sendiri. SRAK Orang utan bukan sekedar produk dari pemerintah dalam hal ini KLHK saja, tapi lebih dari itu yaitu sebuah inklusif yang mengajak dan mendorong kita semua untuk berbagi peran dalam implementasi upaya konservasi orang utan di Indonesia," tegas Wiratno.

Wiranto menilai orang utan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, yang tentunya berperan penting dalam kehidupan manusia.

Sebagai umbrella species dan penyebar biji, orang utan membutuhkan ekosistem hutan yang baik sebagai syarat hidupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya