Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Masih Ada Pungutan di Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

Dhika Kusuma Winata
08/8/2019 19:55
Masih Ada Pungutan di Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh
Siswa menjalani masa pengenalan sekolah di tahun ajaran baru(MI/Rommy Pujianto)

TAHUN ajaran baru sekolah 2019/2020 masih diwarnai dugaan adanya pungutan liar. Sejumlah orang tua mengeluhkan penarikan biaya keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain pada pengadaan seragam sekolah dan buku.

"Kami wali murid diminta membawa foto kopi KTP untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp985 ribu," kata salah satu tua murid SMPN 9 Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (8/8).

Menurut orang tua siswa kelas VII SMPN 9 Depok yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.

Banyak wali murid, menurutnya, keberatan karena selain informasi dari sekolah tidak jelas, harga yang dipatok untuk tiga pasang seragam itu juga dirasa memberatkan.

"Kami disuruh membawa foto kopi KTP tidak diberi tahu untuk apa tapi ternyata untuk oermohonan seragam yakni seragam olahraga, pramuka, dan baju muslim semua beserta atribut. Saat sosialisasi tidak ada berbicara berapa harga dan juga tidak dijelaskan tata cara pembayarannya," ucap dia.

Baca juga : Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan

Keluhan serupa juga diungkapkan salah satu orang tua murid SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, Banten. Di sekolah itu, harga seragam sekolah empat pasang dipatok Rp1,5 juta.

Kemudian ada biaya paket buku yang harus dibayarkan senilai Rp1,8 juta. Orang tua mengeluhkan karena jika tidak membeli buku dari sekolah, siswa terancam tidak mendapat jatah buku pinjaman paket BOS.

Menanggapi itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menegaskan pungutan berbungkus pembelian seragam sekolah dan buku sebenarnya sudah dilarang.

Pelarangan itu tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Prinsipnya sesuai Permendikbud jelas pungutan untuk seragam dan buku tidak boleh dilakukan. Mengambil pungutan itu bukan tupoksi sekolah karena potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Biarkan siswa atau orang tua memilih sendiri dan sekolah memberikan pedomannya," ucap Ninik.

Ia menambahkan untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, pihaknya menemukan modus baru potensi pungutan liar yang dibungkus dengan istilah infak atau sedekah.

Peraturan, ujarnya, memang masih membolehkan sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela. Namun, jelas Ninik, sangat sulit mengukur apakah para orang tua yang dimintai pungutan memang sukarela atau tidak.

"Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutannya ditentukan waktunya rutin, itu namanya kewajiban. Pungutan dan sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban, tidak boleh dilakukan. Hati-hati bisa kena OTT," ujar dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik