Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TAHUN ajaran baru sekolah 2019/2020 masih diwarnai dugaan adanya pungutan liar. Sejumlah orang tua mengeluhkan penarikan biaya keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain pada pengadaan seragam sekolah dan buku.
"Kami wali murid diminta membawa foto kopi KTP untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp985 ribu," kata salah satu tua murid SMPN 9 Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (8/8).
Menurut orang tua siswa kelas VII SMPN 9 Depok yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.
Banyak wali murid, menurutnya, keberatan karena selain informasi dari sekolah tidak jelas, harga yang dipatok untuk tiga pasang seragam itu juga dirasa memberatkan.
"Kami disuruh membawa foto kopi KTP tidak diberi tahu untuk apa tapi ternyata untuk oermohonan seragam yakni seragam olahraga, pramuka, dan baju muslim semua beserta atribut. Saat sosialisasi tidak ada berbicara berapa harga dan juga tidak dijelaskan tata cara pembayarannya," ucap dia.
Baca juga : Muhadjir: Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Keluhan serupa juga diungkapkan salah satu orang tua murid SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, Banten. Di sekolah itu, harga seragam sekolah empat pasang dipatok Rp1,5 juta.
Kemudian ada biaya paket buku yang harus dibayarkan senilai Rp1,8 juta. Orang tua mengeluhkan karena jika tidak membeli buku dari sekolah, siswa terancam tidak mendapat jatah buku pinjaman paket BOS.
Menanggapi itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu menegaskan pungutan berbungkus pembelian seragam sekolah dan buku sebenarnya sudah dilarang.
Pelarangan itu tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Prinsipnya sesuai Permendikbud jelas pungutan untuk seragam dan buku tidak boleh dilakukan. Mengambil pungutan itu bukan tupoksi sekolah karena potensi maladministrasi dan konflik kepentingannya tinggi. Biarkan siswa atau orang tua memilih sendiri dan sekolah memberikan pedomannya," ucap Ninik.
Ia menambahkan untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, pihaknya menemukan modus baru potensi pungutan liar yang dibungkus dengan istilah infak atau sedekah.
Peraturan, ujarnya, memang masih membolehkan sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela. Namun, jelas Ninik, sangat sulit mengukur apakah para orang tua yang dimintai pungutan memang sukarela atau tidak.
"Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutannya ditentukan waktunya rutin, itu namanya kewajiban. Pungutan dan sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban, tidak boleh dilakukan. Hati-hati bisa kena OTT," ujar dia. (OL-7)
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Dari 224.925 calon siswa baru yang lolos SPMB tahun 2025 sebanyak 221.319 calon siswa melakukan daftar ulang.
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Visi dan misi yang jelas dari SMA Labschool Kebayoran ini, tambahnya semakin kuat dan jelas dengan didukung kepemimpinan yang efektif dalam mencapai keberhasilan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini, menjelaskan sekolah gratis untuk sekolah swasta belum diterapkan tahun ini di Kota Cirebon.
Festival SenengMinton merupakan salah satu cara memasyarakatkan bulu tangkis ke usia dini secara terstruktur.
Pihak SMP N 1 Brebes membagikan kertas antrean kepada para calon siswa baru yang datang subuh, agar mereka diutamakan terlebih dulu dalam proses pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved