Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung

(Dhk/H-3)
08/8/2019 09:20
 KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung
PENYEGELAN kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung.(Foto: klhk)

TIM gabungan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung. "Kami masih menyelidiki dan menghitung kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan kegiatan reklamasi ilegal tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Rabu (7/8).

Reklamasi pantai ilegal ini diduga dilakukan PT TMT dan dituding menyebabkan kerusakan ekosistem laut di kawasan itu. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menambahkan, penyegelan merupakan tindak lanjut setelaha adanya verifikasi lapangan penyidik KLHK mengenai laporan kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di kawasan tersebut. "Tindakan tegas bagi reklamasi tanpa izin ini diharapkan jadi pembelajaran bagi tempat lain," ujar Yazid. (Dhk/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya