Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMBENTUKAN Komisi Nasional Disabilitas sudah sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga keberadaan Komisi Nasional Disabilitas harus segera diwujudkan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto saat dihubungi Selasa (6/8).
"Pembentukan komisi ini sudah tepat dan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undnag-undang. Dan saat ini semua sudah berproses," ujarnya.
Kementerian Sosial serta beberapa kementerian lain yang terkait bersama Organisasi Disabilitas sedang menggodok terbentuknya komisi tersebut.
"Kami sedang membahasnya bersama Kementerian Hukum dan HAM, PAN RB dan juga organisasi disabelitas," imbuhnya.
Baca juga: Perlu Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas
Dalam pembahasannya, organisasi disabilitas meminta komisi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Namun permintaan tersebut sulit diwujudkan karena terganjal nomenklatur yang tidak dimiliki kementerian tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu dari organisasi disabilitas keputusannya. Karena kalau di bawah Kemenkumham agak sulit pendanaanya. Kalau dari kami siap karena itu sudah menjadi amanat undang-undang," tukasnya.
Sebelumnya Manager Project Agenda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Hari Kurniawan meminta pemerintah untuk aktif melibatkan penyandang disabilitas dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Dia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan nomenklatur perihal pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang saat ini mandek di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Komisi Nasional Disabilitas menurutnya harus berada di bawah Presiden, sama halnya dengan Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. (A-4)
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved