Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Desember 2019, Tenggat Reakreditasi RS 

Ind/H-2)
05/8/2019 22:00
Desember 2019, Tenggat Reakreditasi RS 
Petugas Kantor Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta BPJS(ANTARA FOTO/Feny Selly)

SEBANYAK 552 rumah sakit diminta melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatannya kepada masyarakat. Pemerintah memberi tenggat reakreditasi hingga Desember 2019. 

Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum mengatakan, pihaknya akan mengawal reakreditasi itu. “Itu kita pantau,” ujar Hanum di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi RS Ke-5 (PITSELNAS) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta,  Senin (5/8).

Bagi RS yang tidak terakre-ditasi atau habis masa akreditasinya, sambung Hanum, tidak bisa lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015.

Mengutip data Kemenkes, saat ini jumlah seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 2.430 RS. RS yang sama sekali belum mengurus akreditasi telah diberi tenggat hingga 31 Juni 2019 dan hasilnya, sebanyak 16 RS telah diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menambahkan, akreditasi bakal menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan izin operasional rumah sakit.  

“Saat ini masih dibahas aturannya. Selama ini,  izin operasional oleh Komisi Akre­ditasi Rumah Sakit (KARS) bukan syarat utama, asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan tekait izin ope­rsional sehingga dianggap tidak meng­halangi proses akreditasi,” sebutnya. 

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta KARS membuka peluang pembiayaan bagi RS untuk mendapatkan status terakreditasi. Pasalnya, cukup banyak RS yang mengajukan akreditasi, namun minim biaya. Misalnya RS yang belum mampu untuk membayar langsung biaya akreditasi diberi termin untuk membayar. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya