Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 552 rumah sakit diminta melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatannya kepada masyarakat. Pemerintah memberi tenggat reakreditasi hingga Desember 2019.
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum mengatakan, pihaknya akan mengawal reakreditasi itu. “Itu kita pantau,” ujar Hanum di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi RS Ke-5 (PITSELNAS) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Bagi RS yang tidak terakre-ditasi atau habis masa akreditasinya, sambung Hanum, tidak bisa lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015.
Mengutip data Kemenkes, saat ini jumlah seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 2.430 RS. RS yang sama sekali belum mengurus akreditasi telah diberi tenggat hingga 31 Juni 2019 dan hasilnya, sebanyak 16 RS telah diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menambahkan, akreditasi bakal menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan izin operasional rumah sakit.
“Saat ini masih dibahas aturannya. Selama ini, izin operasional oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bukan syarat utama, asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan tekait izin opersional sehingga dianggap tidak menghalangi proses akreditasi,” sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta KARS membuka peluang pembiayaan bagi RS untuk mendapatkan status terakreditasi. Pasalnya, cukup banyak RS yang mengajukan akreditasi, namun minim biaya. Misalnya RS yang belum mampu untuk membayar langsung biaya akreditasi diberi termin untuk membayar. (Ind/H-2)
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved