Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBANYAK 552 rumah sakit diminta melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatannya kepada masyarakat. Pemerintah memberi tenggat reakreditasi hingga Desember 2019.
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum mengatakan, pihaknya akan mengawal reakreditasi itu. “Itu kita pantau,” ujar Hanum di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi RS Ke-5 (PITSELNAS) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Bagi RS yang tidak terakre-ditasi atau habis masa akreditasinya, sambung Hanum, tidak bisa lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015.
Mengutip data Kemenkes, saat ini jumlah seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 2.430 RS. RS yang sama sekali belum mengurus akreditasi telah diberi tenggat hingga 31 Juni 2019 dan hasilnya, sebanyak 16 RS telah diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menambahkan, akreditasi bakal menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan izin operasional rumah sakit.
“Saat ini masih dibahas aturannya. Selama ini, izin operasional oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bukan syarat utama, asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan tekait izin opersional sehingga dianggap tidak menghalangi proses akreditasi,” sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta KARS membuka peluang pembiayaan bagi RS untuk mendapatkan status terakreditasi. Pasalnya, cukup banyak RS yang mengajukan akreditasi, namun minim biaya. Misalnya RS yang belum mampu untuk membayar langsung biaya akreditasi diberi termin untuk membayar. (Ind/H-2)
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
BANYAK penyakit akibat kerja saat ini tetapi belum dilaporkan. Karenanya, RS Umum Pekerja diharapkan menjadi menjalankan pelayanan yang cepat, inklusif, dan profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved