Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenristek Dikti Mulai Lakukan Pemetaan soal Rektor Asing

Syarief Oebaidillah
04/8/2019 22:44
Kemenristek Dikti Mulai Lakukan Pemetaan soal Rektor Asing
Lambang Kemenristek Dikti(Dok. Kemenristek Dikti)

MESKI menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tetap tak bergeming soal rencana mendatangkan rektor asing pada 2020 mendatang.

Bahkan, Kemenristek Dikti sudah mulai melakukan pemetaan tentang perguruan tinggi yang potensial menggunakan jasa rektor asing.

Staf Ahli Menristek Dikti Bidang Akademik Paulina Pane mengatakan, rektor asing cocok ditempatkan pada perguruan tinggi yang sudah berkembang dan maju.

"kriteria perguruan tinggi yang bakal menerima rektor asing saya masih perlu konfirmasi terlebih dulu pada tim pemetaan. Tetapi secara umum, rektor asing lebih cocok pada PT yang sudah developed bahkan bisa diakselerasi untum mencapai kualitas yang lebih baik. Namun jika PTnya masih tahap establishment atau developing, itu mungkin kurang tepat, " kata Paulina Pane menjawab Media Indonesia, Minggu ( 4/8)

Baca juga : Rektor Asing Didatangkan pada 2020

Ia menambahkan, pemetaan berikurnya tentang target dan kapasitas perguruan tinggi, pemetaan peraturan pendukung, pemetaan sumber daya manusia Indonesia yang potensial untuk berdampingan dengan rektor asing, pemetaan cendekiawan asing yang potensial menjadi rektor di Indonesia..

"Jadi banyak persiapan yang sedang dilakukan, " pungkas Paulina.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia ( FRI) Asep Saefuddin berpendapat, pemerintah mesti membuat payung hukum agar rektor asing bisa bekerja sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi menurut saya, ide Rektor asing itu sah dan wajar saja, akan tetapi, secara umum persoalan PT ini tidak sekedar pimpinannya saja, " ujar Asep.yang juga Rektor Universitas Al Azhar.Indonesia/

Dia beralasan payung hukum diperlukan karena banyak persoalan kelembagaan PT dan kaitannya dengan lembaga pemerintah, terutama Kemenristek Dikti, Kemenkeu, BPK, Kemenpan RB yang perlu dibenahi.

''Saat ini, birokrasi itu cukup njelimet yang menyebabkan PT jalan di tempat. Sehingga PT kita tidak selincah PT di negara asing, termasuk Malaysia dan Singapura yang larinya kencang. Bila hal ini tidak dibenahi, rektor asing pun saya pikir akan kewalahan dan hasilnya akan begini-begini saja, " pungkas Asep. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya