Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perempuan mengatakan untuk menghapus perkawinan usia anak harus dilakukan intervensi dari segala sisi, baik regulasi,
aparatur penegak hukum dan budaya masyarakat yang harus diubah.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan, jika revisi Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia namun masih ada dispensasi pernikahan di usia anak maka penghapusan perkawinan anak masih sulit dicapai.
"Komnas Perempuan telah mengakses data di badan penelitian pengadilan agama Mahkamah Agung, pada 2018 jumlah dispensasi perkawinan anak mencapai 13 ribuan, berarti jumlah dimohonkan itu telah terjadi pernikahan usia anak di bawah 16 tahun," kata Azriana di Jakarta.
Oleh sebab itu, perlu adanya Peraturan Mahkamah Agung yang memperketat aturan untuk pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur. Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga perlu diedukasi tentang pernikahan anak.
Menurut dia, anak dinikahkan pada usia dini adalah salah satu bentuk kekerasan kepada anak.
Baca juga: Rumah Sakit Diminta Mendata Alat Kesehatan Bermerkuri
Azriana berpendapat ketika anak dinikahkan di bawah umur, maka telah terjadi kekerasan secara beruntun, anak tidak hanya kehilangan hak-haknya tetapi juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia mengatakan pandangab orangtua menikahkan anaknya di bawah usia karena takut berzina harus segera diubah. Padahal, ada cara lain agar anak tidak mrlakukan perzinahan, misalnya memberikan pendidikan seksual sehingga mereka bisa mengelila hasratnya dan menghargai tubuhnya dan orang lain.
Tak hanya itu, petugas Kantor Urusan agama (KUA) yang mencatat pernikahan juga harus diperkuat kapasitasnya.
"Biasanya orangtua yang mengawinkan anaknya yang di bawah umur, berusaha menaikkan umur anaknya saat dicatatkan di KUA. Nah di sini petugas KUA punya peranan penting untuk menghentikan pernikahan anak. Apakah dia akan terlibat suap yang berdampak pada pelanggengan perkawinan anak di bawah umur," kata dia. (OL-1)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved