Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Nasional Perempuan mengatakan untuk menghapus perkawinan usia anak harus dilakukan intervensi dari segala sisi, baik regulasi,
aparatur penegak hukum dan budaya masyarakat yang harus diubah.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan, jika revisi Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia namun masih ada dispensasi pernikahan di usia anak maka penghapusan perkawinan anak masih sulit dicapai.
"Komnas Perempuan telah mengakses data di badan penelitian pengadilan agama Mahkamah Agung, pada 2018 jumlah dispensasi perkawinan anak mencapai 13 ribuan, berarti jumlah dimohonkan itu telah terjadi pernikahan usia anak di bawah 16 tahun," kata Azriana di Jakarta.
Oleh sebab itu, perlu adanya Peraturan Mahkamah Agung yang memperketat aturan untuk pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur. Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga perlu diedukasi tentang pernikahan anak.
Menurut dia, anak dinikahkan pada usia dini adalah salah satu bentuk kekerasan kepada anak.
Baca juga: Rumah Sakit Diminta Mendata Alat Kesehatan Bermerkuri
Azriana berpendapat ketika anak dinikahkan di bawah umur, maka telah terjadi kekerasan secara beruntun, anak tidak hanya kehilangan hak-haknya tetapi juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia mengatakan pandangab orangtua menikahkan anaknya di bawah usia karena takut berzina harus segera diubah. Padahal, ada cara lain agar anak tidak mrlakukan perzinahan, misalnya memberikan pendidikan seksual sehingga mereka bisa mengelila hasratnya dan menghargai tubuhnya dan orang lain.
Tak hanya itu, petugas Kantor Urusan agama (KUA) yang mencatat pernikahan juga harus diperkuat kapasitasnya.
"Biasanya orangtua yang mengawinkan anaknya yang di bawah umur, berusaha menaikkan umur anaknya saat dicatatkan di KUA. Nah di sini petugas KUA punya peranan penting untuk menghentikan pernikahan anak. Apakah dia akan terlibat suap yang berdampak pada pelanggengan perkawinan anak di bawah umur," kata dia. (OL-1)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved